JAKARTA, Index Sumut – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional sepakat memperkuat upaya pemberantasan scam dan judi online dengan membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.

Kesepakatan itu disampaikan dalam OJK Banking Forum 2026 yang mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital”, yang berlangsung di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (14/7).

Forum tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta pimpinan kementerian/lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, dan para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan deklarasi mengenai langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga dan meningkatkan integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online maupun berbagai bentuk kejahatan keuangan lainnya. Deklarasi tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan ekonomi digital Indonesia.

Dalam sambutannya, Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa tantangan terbesar sektor jasa keuangan saat ini bukan hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.

“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita,” katanya.

Menurut Friderica, sinergi dan kolaborasi erat seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan tetap berintegritas.

Ia juga mengingatkan bahwa pesatnya digitalisasi diikuti dengan semakin kompleksnya pola kejahatan. Karena itu, industri jasa keuangan perlu memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.

“Transformasi digital menuntut perubahan cara berpikir. Saya mengajak seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi. Dukungan terhadap pemberantasan judi online tidak boleh hanya sekadar menjadi kewajiban regulasi, tetapi harus lahir dari hati kita semua. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang korbannya bisa saja saudara kita, tetangga kita, keluarga kita, bahkan anak-anak kita sendiri,” tambah Friderica.

Friderica juga mencontohkan kolaborasi antarlembaga dan pelaku usaha jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang telah berjalan untuk memperkuat pelindungan masyarakat dari maraknya penipuan keuangan digital.

Hingga pelaksanaan forum ini, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari satu juta rekening yang dilaporkan, melakukan pemblokiran terhadap 557.751 rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban hingga hampir Rp200 miliar.

Perbankan Jaga Integritas Sistem Keuangan

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa perbankan memegang peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.

“Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik, sehingga peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan atau layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis dalam era transformasi digital ini,” kata Dian.

Dian menjelaskan, OJK bersama industri perbankan terus memperkuat pemberantasan perjudian online melalui tiga langkah utama, yakni penguatan regulasi, penguatan pengawasan berbasis risiko, serta penguatan koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.

Hingga Mei 2026, OJK mencatat sebanyak 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Selain itu, industri perbankan juga melaporkan bahwa penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian pada 2025 meningkat 260,03 persen. Angka tersebut menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan sekaligus besarnya tantangan dalam pemberantasan perjudian online.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, tidak hanya melalui pemutusan akses terhadap situs.

Meutya menjelaskan, Komdigi akan terus memperkuat upaya pemberantasan perjudian online melalui penanganan konten dan pemutusan akses terhadap berbagai platform digital. Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.

Namun demikian, menurutnya, pemutusan akses terhadap situs semata tidak akan efektif apabila tidak diikuti dengan pemutusan aliran dana yang menjadi bagian dari ekosistem perjudian online.

“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” kata Meutya.

Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mengajak seluruh industri perbankan untuk terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan manajemen risiko, memperkuat sistem deteksi transaksi yang mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan di era digital. (R)

Share: