BANDA ACEH, Index Sumut – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh dalam mendorong percepatan sertifikasi serta pengamanan aset tanah yang mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Aceh.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Konsinyering dan Focus Group Discussion (FGD) antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dengan PLN UIP SBU yang berlangsung di Banda Aceh, 18–19 September 2026. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi untuk mengidentifikasi berbagai kendala pertanahan, menyelaraskan langkah penyelesaian, serta memperkuat sinergi antara PLN dengan jajaran Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh beserta jajaran, serta Kepala Kantor Pertanahan dan jajaran dari Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Nagan Raya, Aceh Besar, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Tamiang, serta Kota Lhokseumawe, Subulussalam, Banda Aceh, dan Langsa.
Sementara dari PLN UIP SBU, hadir Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi, Reza Pane, Manager Sub Bidang Pertanahan, Aset dan Sertifikasi, Erdiansyah Dharmika Putra, Manager UPP SBU 1, Bondan Pakso Dandu beserta jajaran, Manager UPP SBU 2, Irsyad Ardhi beserta jajaran, Manager UPP SBU 4, Doni Emmeri beserta jajaran, serta Assistant Manager Sertifikasi, Edward Simanihuruk.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., QCRO, menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi aset PLN membutuhkan sinergi yang dilakukan sejak tahap awal proses pemberkasan hingga penerbitan sertifikat.
“Sinergi antara BPN dan PLN harus dibangun secara proaktif sejak awal, terutama dalam memastikan kelengkapan administrasi dan persyaratan pertanahan. Dengan koordinasi yang baik, berbagai kendala dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan bersama sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Arinaldi.
Arinaldi menambahkan, terhadap bidang tanah yang telah memenuhi persyaratan dan berstatus clean and clear, proses penerbitan sertifikat perlu segera ditindaklanjuti. Sementara itu, apabila terdapat klaim maupun sengketa batas, penyelesaiannya perlu dilakukan secara aktif dengan melibatkan pihak-pihak yang berwenang dan berkepentingan.
“BPN dan PLN memiliki kepentingan yang sama dalam memastikan aset negara memiliki kepastian hukum. Karena itu, komunikasi dan koordinasi perlu terus diperkuat, termasuk dalam menyelaraskan aspek pertanahan dengan tata ruang apabila terdapat bidang yang berkaitan dengan LP2B, LSD maupun PIPPIB,” katanya.
General Manager PLN UIP SBU, Rizki Aftarianto mengatakan, kepastian hukum atas aset tanah merupakan bagian penting dalam mendukung keberlangsungan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sekaligus menjaga aset negara yang dikelola PLN.
“Tanah merupakan fondasi penting dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Oleh karena itu, kepastian status hukum dan legalitas aset tanah PLN menjadi hal yang mutlak. Tidak hanya untuk mendukung tertib administrasi perusahaan, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab PLN dalam menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola,” ujar Rizki.
Menurut Rizki, forum konsinyering dan FGD menjadi momentum untuk mempertemukan PLN dengan jajaran BPN dalam membahas permasalahan secara langsung serta menyusun langkah penyelesaian yang konkret.
“Melalui forum ini, kami dapat memetakan permasalahan yang dihadapi di lapangan secara lebih terbuka dan membahas solusinya bersama. Kami mengapresiasi dukungan dan kolaborasi Kantor Wilayah BPN Aceh beserta Kantor Pertanahan di kabupaten/kota yang menjadi bagian penting dalam mempercepat proses sertifikasi aset PLN,” tutur Rizki.
Rizki menegaskan, PLN UIP SBU akan terus memperkuat koordinasi dengan BPN dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan seluruh proses sertifikasi berjalan sesuai ketentuan serta mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Aceh.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP SBU, Reza Pane menjelaskan, salah satu fokus utama dalam kegiatan tersebut adalah mengidentifikasi kendala pada aset tanah yang belum tersertifikasi sekaligus menyusun langkah percepatan yang dapat diterapkan bersama oleh PLN dan Kantor Pertanahan di masing-masing wilayah.
“Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, mengurai kendala dan menyusun _action plan_ bersama antara PLN dan Kantor Pertanahan. Kami juga memastikan sisa target 150 persil pada tahun 2026 dapat terus didorong penyelesaiannya secara tepat waktu dan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Reza.
Ia menambahkan, keberhasilan percepatan sertifikasi membutuhkan komunikasi yang intensif dan kolaborasi berkelanjutan antara tim PLN di Unit Pelaksana Proyek (UPP) dengan jajaran Kantor Pertanahan setempat.
“PLN berkomitmen untuk terus proaktif melengkapi persyaratan, memperbaiki proses administrasi, serta menindaklanjuti setiap arahan dari BPN. Di sisi lain, kami berharap sinergi bersama jajaran BPN dapat terus diperkuat sehingga setiap tahapan sertifikasi dapat berjalan lebih lancar dan memberikan kepastian hukum atas aset negara,” kata Reza.
Melalui sinergi dan kolaborasi yang semakin kuat, PLN UIP SBU bersama BPN Aceh berkomitmen mendorong percepatan sertifikasi dan pengamanan aset tanah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset serta mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal dan berkelanjutan di Aceh. (R)





