JAKARTA, Index Sumut – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 607.984 kendaraan angkutan barang melanggar aturan sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Jumlah tersebut mencapai 26,11 persen dari total kendaraan yang diperiksa melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, hingga periode tersebut pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 2.328.629 kendaraan angkutan barang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 607.984 kendaraan atau 26,11 persen kedapatan melakukan pelanggaran. Mayoritas pelanggaran berkaitan dengan dokumen kendaraan serta daya angkut.

“Adapun kami telah melakukan penindakan terhadap 186.126 kendaraan atau 30,61 persen kendaraan. Di antaranya diberikan peringatan kepada 173.531 kendaraan, dilakukan penilangan sebanyak 6.392 kendaraan, dikenakan tilang kepolisian sebanyak 664 kendaraan dan tilang oleh UPPKB lainnya sebanyak 5.539 kendaraan,” kata Aan dalam keterangan resmi, dikutip Senin (5/10/2026).

Pelanggaran Dokumen dan Muatan Mendominasi

Dari 607.984 kendaraan yang melanggar, tercatat 797.313 jenis pelanggaran. Pelanggaran dokumen menjadi yang terbanyak dengan 399.596 kendaraan atau 50,12 persen. Berikutnya pelanggaran daya angkut mencapai 386.859 kendaraan atau 48,52 persen.

Sementara itu, pelanggaran dimensi tercatat sebanyak 6.687 kendaraan atau 0,84 persen. Kemudian pelanggaran tata cara muat sebanyak 4.065 kendaraan atau 0,51 persen dan pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 106 kendaraan atau 0,01 persen.

“Hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau sebesar 73,89% kendaraan angkutan barang tidak melakukan pelanggaran. Kami terus melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” jelasnya.

Lima Perusahaan dengan Pelanggaran Tertinggi

Kemenhub juga mencatat sejumlah perusahaan yang masuk dalam daftar dengan jumlah kendaraan pelanggar tertinggi.

Lima perusahaan tersebut yakni PT. SIL sebanyak 2.227 kendaraan, PT. IP sebanyak 1.727 kendaraan, PT. EW sebanyak 1.638 kendaraan, CV. SKE sebanyak 1.451 kendaraan, dan PT. SA sebanyak 1.431 kendaraan.

“Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditas muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 38.243 kendaraan, barang paket sebanyak 32.973 kendaraan, muatan pasir sebanyak 23.819 kendaraan, muatan CPO sebanyak 15.861 kendaraan dan muatan semen sebanyak 13.846 kendaraan,” imbuhnya.

Dari sisi pengawasan, Aan mengatakan kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada periode berjalan tahun 2026 menunjukkan peningkatan capaian.

Tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang mencapai 8,58 persen, lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2025 sebesar 7,47 persen.

Tahun 2025, 460 Ribu Kendaraan Juga Melanggar

Sebelumnya, Kemenhub mencatat sebanyak 460.707 kendaraan angkutan barang melanggar aturan pada periode Januari-Agustus 2025.

Saat itu, pelanggaran terkait over dimension and over load (ODOL) menjadi salah satu persoalan utama yang ditemukan dalam pengawasan kendaraan angkutan barang.

Untuk periode Januari hingga 7 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1.351.006 kendaraan atau 74,57 persen kendaraan angkutan barang mematuhi aturan. Data tersebut berasal dari pemeriksaan melalui 89 UPPKB.

“Sementara jumlah kendaraan yang melanggar ketentuan sebanyak 460.707 atau 25,43%. Total sudah sebanyak 1.811.713 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan,” ungkap Aan dalam keterangan resmi, dikutip Senin (10/8/2026).

Rincian Pelanggaran

Pada periode tersebut, pelanggaran daya angkut tercatat sebanyak 293.546 kendaraan atau 48,16 persen.

Kemudian, sebanyak 6.551 kendaraan atau 1,07 persen melakukan pelanggaran dimensi. Pelanggaran dokumen mencapai 306.218 kendaraan atau 50,23 persen.

Selanjutnya, pelanggaran persyaratan teknis tercatat 68 kendaraan atau 0,01 persen, sedangkan pelanggaran tata cara muat mencapai 3.200 kendaraan atau 0,52 persen.

“Penindakan dilakukan pada 142.150 kendaraan (30,85%) yang terdiri atas peringatan sebanyak 131.766 kendaraan (92,70%), sanksi tilang sebanyak 5.252 kendaraan (3,69%), sanksi tilang kepolisian sebanyak 646 (0,46%), dan sanksi tilanh UPPKB sebanyak 4.486 (3,16%),” jelasnya.

Lima perusahaan yang tercatat sebagai pelanggar tertinggi pada periode tersebut yakni PT. SIL sebanyak 1.669 kendaraan, PT. IP sebanyak 1.388 kendaraan, CV. SKE sebanyak 1.149 kendaraan, PT. EW sebanyak 1.142 kendaraan dan PT. SA sebanyak 1.139 kendaraan.

“Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditi muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 29.855 kendaraan, barang paket sebanyak 26.163 kendaraan, muatan pasir sebanyak 19.892 kendaraan, muatan semen sebanyak 11.366 kendaraan, dan muatan CPO sebanyak 10.993 kendaraan,” ujarnya. (Lip6)

Share: