JAKARTA, Index Sumut – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban pelaporan atau notifikasi atas transaksi merger dan akuisisi. Pasalnya, dari 82 perkara merger dan akuisisi yang disidangkan KPPU sejak 2000 hingga Oktober 2026, sebanyak 78 perkara berkaitan dengan keterlambatan notifikasi.
Data tersebut menjadi peringatan bagi perusahaan agar lebih cermat dalam memenuhi kewajiban pelaporan transaksi korporasi. Keterlambatan notifikasi bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga dapat berujung pada penanganan perkara sesuai ketentuan persaingan usaha yang berlaku.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa kewajiban notifikasi merupakan instrumen penting untuk memastikan perubahan struktur pasar tidak mengancam persaingan usaha yang sehat.
“Notifikasi merger dan akuisisi merupakan bagian penting dari upaya menjaga persaingan usaha tetap sehat. Pelaporan yang tepat waktu dan didukung dokumen yang lengkap membantu KPPU mengawasi perubahan struktur pasar secara efektif, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif,” ujar Gopprera, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan catatan KPPU, sejak 2000 hingga Oktober 2026, lembaga tersebut telah menangani 553 perkara. Rinciannya, 299 perkara persekongkolan tender, 82 perkara merger dan akuisisi, 51 perkara kemitraan, serta 121 perkara dugaan pelanggaran lainnya terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam periode tersebut, KPPU telah menjatuhkan 438 putusan dengan total denda mencapai Rp4,18 triliun.
Sementara itu, jumlah notifikasi merger dan akuisisi yang diterima KPPU sejak 2010 hingga 6 Oktober 2026 mencapai 1.912 notifikasi. Sebanyak 119 notifikasi di antaranya diterima sepanjang 2026.
Batas Waktu Notifikasi 30 Hari Kerja
KPPU mengingatkan, pelaku usaha wajib menyampaikan notifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis, sepanjang transaksi tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan.
Kewajiban ini berlaku untuk transaksi yang melampaui ambang batas aset dan/atau penjualan, mengakibatkan perubahan pengendalian, serta bukan merupakan transaksi antara pelaku usaha yang saling terafiliasi. Perhitungan juga memperhatikan keberadaan aset dan/atau penjualan para pihak di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ambang batas umum yang berlaku adalah nilai aset gabungan lebih dari Rp2,5 triliun atau nilai penjualan gabungan lebih dari Rp5 triliun. Khusus sektor perbankan, ambang batas aset yang berlaku lebih dari Rp20 triliun.
Penghitungan tersebut harus memperhatikan ketentuan mengenai kelompok usaha serta aset atau penjualan di Indonesia. Karena itu, perusahaan perlu melakukan evaluasi menyeluruh sebelum menyimpulkan apakah suatu transaksi wajib dilaporkan kepada KPPU.
Transaksi Pelunasan Utang hingga Akuisisi Lintas Negara Perlu Dicermati
Salah satu kesalahpahaman yang masih perlu diantisipasi adalah anggapan bahwa transaksi untuk menyelesaikan utang atau debt settlement otomatis terbebas dari kewajiban notifikasi.
Padahal, tujuan penyelesaian utang tidak dengan sendirinya mengecualikan transaksi dari kewajiban pelaporan. Pengalihan atau penerbitan saham kepada pihak lain tetap perlu dicermati untuk memastikan apakah terjadi pengambilalihan saham yang mengakibatkan perubahan pengendalian dan apakah persyaratan notifikasi lainnya terpenuhi.
Kesalahan juga dapat terjadi dalam menghitung ambang batas atau threshold. Kewajiban notifikasi tidak semata-mata ditentukan berdasarkan nilai pembelian saham atau nilai transaksi sebagaimana dikenal dalam rezim pelaporan transaksi material di sektor pasar modal.
Pelaku usaha harus memperhitungkan nilai aset dan/atau penjualan gabungan, perubahan pengendalian, hubungan afiliasi, serta keberadaan aset dan/atau penjualan di Indonesia.
Hal serupa berlaku bagi transaksi lintas negara atau foreign-to-foreign. Transaksi yang berlangsung di luar Indonesia tetap dapat menjadi objek kewajiban notifikasi apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dengan demikian, perusahaan asing yang melakukan transaksi lintas batas perlu memastikan sejak awal apakah transaksi tersebut memiliki keterkaitan dengan pasar Indonesia dan memenuhi kriteria wajib notifikasi.
Dokumen Tidak Lengkap Bisa Menghambat Pelaporan
Selain kesalahan memahami regulasi, kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam proses notifikasi merger dan akuisisi.
Mengacu pada Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain laporan keuangan auditan tiga tahun terakhir sesuai ketentuan, struktur kelompok usaha sebelum dan sesudah transaksi, profil perusahaan, ringkasan transaksi beserta dokumen pendukung, rencana bisnis pascatransaksi, serta analisis dampak transaksi terhadap pasar.
Dokumen yang membuktikan tanggal berlakunya transaksi secara yuridis juga harus tersedia.
KPPU akan meregistrasi notifikasi setelah dokumen dinyatakan lengkap. Karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sejak awal agar proses perbaikan dokumen tidak meningkatkan risiko terlampauinya tenggat waktu pelaporan.
KPPU juga memperkuat pengawasan terhadap transaksi yang diduga tidak dilaporkan atau terlambat diberitahukan. Informasi dapat diperoleh dari masyarakat, asosiasi industri, konsumen, pemberitaan media massa, maupun sumber lain yang relevan.
Informasi tersebut dapat menjadi dasar awal bagi KPPU untuk melakukan penelaahan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai prosedur yang berlaku.
KPPU Dorong Konsultasi Sebelum Transaksi Efektif
Untuk mencegah kesalahan sejak awal, KPPU mengimbau pelaku usaha memanfaatkan fasilitas konsultasi tertulis sebelum transaksi berlaku efektif secara yuridis.
Melalui konsultasi tersebut, perusahaan dapat memperoleh pemahaman awal mengenai persyaratan notifikasi, penghitungan ambang batas aset dan/atau penjualan, dokumen yang perlu disiapkan, serta tenggat waktu pelaporan.
KPPU juga mendorong perusahaan menerapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai bagian dari tata kelola perusahaan. Program ini dapat mencakup penyusunan pedoman perilaku, edukasi bagi manajemen dan karyawan, serta evaluasi internal untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko pelanggaran hukum persaingan usaha.
Perusahaan yang menjalankan program kepatuhan secara konsisten dapat memperkuat tata kelola, menjaga reputasi, serta meningkatkan kepercayaan investor dan pemangku kepentingan.
KPPU menyebut perusahaan yang telah mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dapat dipertimbangkan untuk memperoleh keringanan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Namun, keringanan tersebut tidak diberikan secara otomatis hanya karena perusahaan telah mendaftarkan program kepatuhannya.
KPPU mengajak seluruh pelaku usaha menjadikan kepatuhan notifikasi sebagai bagian dari perencanaan setiap transaksi korporasi. Pemahaman regulasi sejak awal, kesiapan dokumen, dan pelaporan tepat waktu dinilai penting untuk mengurangi risiko ketidakpatuhan sekaligus menjaga persaingan usaha tetap sehat.
Informasi mengenai notifikasi merger dan akuisisi, Program Kepatuhan Persaingan Usaha, serta layanan dan kanal pengaduan dapat diakses melalui situs resmi KPPU. (R)





