MEDAN, Index Sumut – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I memperkuat sinergi dengan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) melalui kuliah umum yang membahas perjanjian yang dilarang dalam persaingan usaha.

Kegiatan bertema Perjanjian yang Dilarang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tersebut digelar di Aula Fakultas Hukum UINSU, Jumat (30/10/2026).

Kuliah umum ini diikuti mahasiswa Fakultas Hukum UINSU dengan menghadirkan Komisioner KPPU RI, Rhido Jusmadi, sebagai narasumber. Sementara Aidah Nur Hasanah, Dosen Fakultas Hukum Ekonomi Syariah UINSU, bertindak sebagai moderator.

Dalam pemaparannya, Rhido Jusmadi menjelaskan perjanjian yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 hingga Pasal 16 UU Nomor 5 Tahun 1999 dapat dibedakan menjadi perjanjian horizontal dan vertikal.

Perjanjian horizontal, khususnya yang dilakukan antarpesaing, menjadi perhatian penting karena berpotensi mengarah pada praktik kartel, seperti pengaturan harga, pembagian wilayah pemasaran, dan pembatasan produksi.

“Mayoritas perjanjian antarpesaing tidak dilakukan secara tertulis. Karena itu, dalam mengungkap dugaan pelanggaran, KPPU tidak selalu dapat mengandalkan bukti perjanjian secara langsung, tetapi juga menggunakan petunjuk dan bukti tidak langsung (indirect evidence) untuk membuktikan adanya koordinasi atau kesepakatan antarpesaing,” jelas Rhido Jusmadi.

Sebagai ilustrasi, Rhido juga menyampaikan penanganan perkara dugaan kartel sepeda motor skuter matik yang melibatkan Yamaha dan Honda. Perkara tersebut menunjukkan pentingnya analisis terhadap rangkaian bukti dan perilaku pelaku usaha dalam mengungkap dugaan koordinasi antarpesaing.

Sementara terhadap perjanjian vertikal, penilaiannya pada umumnya menggunakan pendekatan rule of reason dengan mempertimbangkan tujuan, konteks, serta dampak perjanjian terhadap persaingan usaha.

Dengan demikian, tidak semua bentuk kerja sama antarpelaku usaha dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran, sepanjang tidak menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Kuliah umum berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta. Salah satu isu yang menarik didiskusikan adalah kemungkinan pelanggaran persaingan usaha apabila terdapat pembagian wilayah pengantaran di antara perusahaan jasa kurir.

Dalam diskusi tersebut dijelaskan, apabila pembagian wilayah dilakukan melalui kesepakatan antarpesaing untuk menghindari persaingan dan membatasi wilayah usaha masing-masing, praktik tersebut berpotensi termasuk pembagian wilayah (market allocation) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Namun, penilaiannya tetap perlu memperhatikan hubungan para pihak, substansi kesepakatan, serta dampaknya terhadap persaingan.

Melalui kegiatan ini, KPPU berharap kolaborasi dengan perguruan tinggi dapat terus diperkuat untuk meningkatkan literasi hukum persaingan usaha. Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran generasi muda mengenai pentingnya persaingan usaha yang sehat, adil, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (R)

Share: