Index Sumut – Anggota Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Binsar Simarmata, ingatkan camat dan lurah untuk selektif dan tak ‘bermain’ dalam persoalan Kepala Lingkungan (Kepling). Namun, dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan yang ada, sehingga Kepling terpilih nantinya benar-benar sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat.

Binsar Simarmata tidak menampik persoalan Kepling masih menimbulkan masalah di berbagai tempat di Kota Medan.

“Kita tidak tahu, apakah memang camat kurang faham dengan ketentuan peraturaan yang ada, atau memang pura-pura tidak tahu,” katanya kepada sejumlah awak media, Senin (20/1).

Politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu mencontohkan, seperti batas waktu pendaftaran serta syarat dukungan calon. “Misal batas akhir pendaftaran itu hari Kamis. Kan hari Kamis itu sampai pukul 23.59 WIB, tapi pukul 21.00 WIB sudah ditutup, sehingga orang tidak jadi mendaftar,” katanya.

Terkait dukungan 30 persen, menurut legislator dari Dapil V meliputi Kecamatan Medan Tuntungan, Medan Selayang, Medan Sunggal, Medan Johor, Medan Polonia dan Medan Maimun itu, pihak kecamatan harus menerima. “Nanti kalau ada nama double (ganda), akan terseleksi dengan sendirinya,” ucapnya.

Di dalam Perda, sambung Binsar, jelas dinyatakan calon Kepling merupakan penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir di lingkungannya.

Administrasi Kependudukan (Adminduk) (KK dan KTP, red) calon Kepling tersebut, tambah Binsar, harus ada dan terlihat sebelum diterimanya berkas pencalonan Kepling oleh Lurah.

“Penegasan ini juga diperkuat dengan Perwal Nomor 21 tahun 2021. Jadi, kalau ada calon Kepling tidak berdomisili di lingkungan tersebut, camat harus menganulirnya, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,” tegasnya.

Di sisi lain, Binsar, mengaku ada menerima laporan kalau calon Kepling menyetor sekitar Rp10 sampai Rp20 juta untuk diangkat menjadi Kepling.

“Makanya, kita ingatkan camat dan lurah jangan ‘bermain’ dalam persoalan Kepling ini. Jangan persoalan setor menyetor ini menjadi masalah baru, sehingga membuat Medan tidak kondusif,” ketusnya.

Binsar menilai, persoalan Kepling ini berdasarkan interprestasi (pemahamam) masing-masing, sehingga menimbulkan masalah di lapangan.

⁸“Makanya, saya akan berkoordinasi dengan (Komisi I) agar memanggil pihak-pihak terkait dalam persoalan Kepling ini untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP), agar semua pihak-pihak terkait satu pemahaman,” tandasnya. (R)

Share: