
Index Sumut – Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi USU, bekerjasama dengan Tax Centre USU dan Pengda IKPI Sumbagut menggelar Moot Tax Court (Peradilan Pajak Semu) berupa Simulasi Kasus Sengketa Pajak Transfer Pricing di Ruang Aula Serbaguna FISIP USU, Rabu (30/10).
Ketua Pengda IKPI Sumbagut yang diwakili Sekretaris Pengda IKPI Sumbagut, Syaflul menyampaikan ucapan teruima kasih kepada Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi USU dan Tax Centre USU yang sudah bersedia bekerjasama dengan Pengda IKPI Sumbagut untuk menyelengggarakan kegiatan simulasi peradilan pajak semu ini.
Dia berharap para konsultan pajak yang hadir dalam simulasi tersebut mampu memahami tentang tacara pelaksanaan sidang kasus sengketa pajak di peradilan pajak sehingga ketika menjadi kuasa wajib pajak di pengadilan pajak mampu menjalankan tugasnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Wakil Dekan I Fakultas Vokasi USU M.Husni Thamrin Nasution dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pengda IKPI Sumbagut yang mempercayakan USU untuk menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan Moot Tax Court (Peradilan Pajak Semu) berupa Simulasi Kasus Sengketa Pajak Transfer Pricing ini.
“Adanya kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para dosen dan mahasiswa untuk dapat melihat secara langsung proses persidangan sengketa pajak terutama untuk proses banding dan gugatan di pengadilan pajak. Ini disebabkan hingga saat ini pengadilan pajak hanya berada di Jakarta dan belum ada sidang kasus sengketa pajak di luar tempat kedudukan pengadilan pajak yang diselenggarakan di Medan,” ujarnya.
Beliau juga berharap agar ke depan kerjasama antara Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi USU, Tax Centre USU dengan Pengda IKPI Sumbagut akan terjalin lebih erat lagi sehingga memungkinkan para mahasiswa khusussnya Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan USU dapat melakukan magang dan praktek belajar di kantor konsultan pajak dalam rangka kegiatan MBKM.
Kegiatan tersebut merupakan yang pertama kali diselenggarakan di Kota Medan. Sebab, sejauh ini sidang offline sengketa pajak digelar di Jakarta. Pada kegiatan Moot Tax Court itu diselenggarakan layaknya sidang sengketa pajak yang sebenarnya.
Sejak mengawali sidang yakni pengumuman panitera yang memanggil para pihak yang berperkara (sengketa) pajak, masuknya majelis hakim yang mengadili perkara yang mengenakan uniform lengkap, serta suasana ruangan sidang membuat suasana cukup sakral layaknya sidang pengadilan pajak.
Dalam persidangan itu, diambil salah satu kasus Transfer Pricing yang sudah pernah disidangkan dan diputus majelis pada beberapa tahun lalu dengan memodifikasi nama dan identitas Wajib Pajak beserta kuasa dan perangkat persidangan peradilan pajak yang menyidangkan kasus tersebut. Pada waktu itu majelis menyidangkan kasus ekspor salah satu jenis komoditas unggulan Indonesia ke salah satu negara mitra dagang utama Indonesia.
Pelaksanaan simulasi peradilan ini cukup menarik perhatian para konsultan pajak yang hadir. Dalam sesi diskusi yang dipandu pengurus Pengda IKPI Sumbagut Leoanard Tarigan para konsultan pajak cukup banyak mengajukan pertanyaan yang dijawab dengan cukup jelas dan padat oleh tim panelis pelaksana kegiatan ini.
Sidang dibagi dalam beberapa sesi dan pada setiap sesi dilaksanakan dialog interaktif. Dan yang mengajukan pertanyaan bukan hanya para konsultan pajak tapi juga para mahasiswa.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Dekan I Fakultas Vokasi USU M.Husni Thamrin Nasution, Ketua Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan USU yang juga Ketua Korwil PERTAPSI Sumut I Faisal Eriza, Staf Tax Centre USU yang juga pengurus DPP PERTAPSI Indra Efendi Rangkuti, Sekretaris Pengda IKPI Sumbagut Syaflul, Ketua Terpilih Pengcab IKPI Medan Ebenezer Simamora, Pengurus Pengda IKPI Sumbagut,dosen Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan USU,anggota IKPI dan para mahasiswa.
Acara diakhiri dengan penyerahan cendera mata antara Fakultas Vokasi USU dan Pengda IKPI Sumbagut dan foto bersama. (R)