MEDAN, Index Sumut – Upaya DPRD Sumatera Utara merancang Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen dinilai sebagai langkah maju dalam menjaga hak-hak masyarakat sebagai konsumen. Namun, agar kebijakan ini tidak sekadar berhenti di atas kertas, penguatan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dinilai menjadi kunci utama keberhasilannya.

Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) sekaligus Wakil Ketua BPSK Kota Medan, Padian Adi S. Siregar, menegaskan bahwa sebelum adanya perda pun, BPSK sudah berperan besar dalam membantu masyarakat menyelesaikan sengketa dengan pelaku usaha.

“Selama ini BPSK menjadi sarana masyarakat memperoleh akses keadilan dengan cepat, sederhana, dan tanpa biaya. Tapi kalau Ranperda disahkan tanpa memperkuat kelembagaan dan dukungan dana yang memadai, fungsi BPSK bisa lumpuh,” ujarnya, Rabu (12/11).

Menurut Padian, Ranperda ini harus memuat ketentuan yang tegas mengenai kewajiban pemerintah provinsi dalam menyediakan anggaran khusus perlindungan konsumen di APBD. Dukungan dana tersebut, katanya, sangat dibutuhkan untuk menjamin operasional BPSK, meningkatkan kapasitas SDM, serta memperluas edukasi dan advokasi bagi masyarakat.

“Banyak BPSK di daerah yang masih kesulitan karena minimnya fasilitas dan anggaran. Tanpa dukungan regulasi yang kuat, sulit bagi BPSK menjalankan tugas secara maksimal,” tambahnya.

Ia menekankan, DPRD Sumut tak hanya berhenti pada tahap legislasi, tetapi juga harus mengawal pelaksanaan dan pengawasan agar pemerintah benar-benar menepati komitmennya dalam melindungi konsumen.

“Komitmen politik DPRD sangat penting agar perda ini tidak hanya simbolis, tapi berdampak nyata bagi masyarakat,” tegas Padian.

Padian berharap, Ranperda inisiatif DPRD Sumut tersebut nantinya bisa menjadi payung hukum daerah yang kokoh, berpihak pada kepentingan publik, dan menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mewujudkan sistem perlindungan konsumen yang adil, transparan, dan berkelanjutan. (R)

Share: