Oleh : Riski Ali Syahbana
(Mahasiswa Program Doktor Hukum, Fakultas Hukum USU)

Transformasi digital yang dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandai babak baru dalam dinamika hubungan industrial di sektor logistik nasional.

Melalui inovasi layanan seperti PosAja! dan QPosin Aja!, PT Pos berupaya menyesuaikan diri dengan tuntutan era ekonomi digital. Namun demikian, di balik kemajuan tersebut terdapat permasalahan fundamental terkait keadilan dan kepastian hukum bagi pekerja, khususnya mereka yang berstatus sebagai kurir dan tenaga kemitraan berbasis kinerja (gig workers).

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, perubahan pola hubungan kerja yang fleksibel menimbulkan pertanyaan yuridis yang signifikan: apakah bentuk kemitraan digital yang diterapkan PT Pos masih mencerminkan asas keseimbangan antara pengusaha dan pekerja sebagaimana dikehendaki oleh hukum nasional?

Asas keseimbangan merupakan prinsip dasar dalam hukum perburuhan yang menghendaki adanya kesetaraan proporsional antara hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja. Prinsip ini berakar pada ketentuan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Norma konstitusional tersebut meneguhkan bahwa setiap kebijakan ketenagakerjaan, baik yang disusun oleh pemerintah maupun BUMN, harus menjamin keadilan substantif bagi pekerja sebagai subjek hukum yang memiliki martabat.

Ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan selanjutnya menyatakan bahwa “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.” Ketentuan tersebut menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja tidak dapat dihapuskan hanya karena perubahan bentuk hubungan kerja. Meskipun sistem kerja dilakukan melalui platform digital, pekerja tetap berhak memperoleh perlindungan hukum yang manusiawi dan berkeadilan.

Lebih lanjut ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja yang mengandung unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Dalam praktiknya, banyak pekerja lapangan di lingkungan PT Pos yang disebut sebagai “mitra” tetap memenuhi ketiga unsur tersebut: mereka melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan perusahaan, menerima upah berdasarkan beban kerja, dan tunduk pada sistem perintah yang ditetapkan oleh manajemen. Dengan demikian, secara substantif hubungan tersebut telah memenuhi kualifikasi sebagai hubungan kerja sebagaimana dimaksud oleh undang-undang, meskipun secara formal disebut sebagai kemitraan.

Dari sudut pandang hukum perdata, asas keseimbangan juga tercermin dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatur bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik dan tidak boleh menimbulkan ketimpangan hak dan kewajiban antara para pihak. Oleh sebab itu, kontrak kemitraan yang disusun secara sepihak tanpa ruang negosiasi bagi pekerja dapat dianggap bertentangan dengan asas tersebut dan berpotensi merugikan pihak yang lebih lemah secara ekonomi maupun sosial.

Persoalan ketimpangan hubungan antara pekerja dan pengusaha juga tidak terlepas dari karakter normatif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Regulasi ini tidak mengatur secara eksplisit kedudukan hukum pekerja dalam pengelolaan perseroan. Fokus utama UUPT adalah perlindungan kepentingan pemegang saham serta keberlangsungan usaha, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 UUPT, yang menyebut bahwa perseroan terbatas merupakan “badan hukum yang merupakan persekutuan modal.” Dengan demikian, orientasi utama UUPT bersifat profit-oriented, di mana struktur organisasi perseroan meliputi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi—dibentuk untuk mewujudkan efisiensi dan keuntungan perusahaan.

Meskipun dalam konsideransnya UUPT menyebutkan tujuan pembentukan undang-undang tersebut adalah untuk mendukung penyelenggaraan perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi dan asas keseimbangan, pada praktiknya regulasi ini tidak memberikan ruang bagi pekerja untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan. Hak pengelolaan dan pengambilan keputusan sepenuhnya berada di tangan pemegang saham dan direksi, sedangkan pekerja ditempatkan sebagai pelaksana operasional yang tunduk pada kebijakan korporasi.

Ketidakhadiran norma yang mengatur peran pekerja dalam tata kelola perseroan menunjukkan adanya asimetri kekuasaan hukum antara pemilik modal dan tenaga kerja.

Asas keseimbangan berfungsi sebagai instrumen moral dan yuridis untuk menyeimbangkan kekuatan kontraktual antara pengusaha dan pekerja. Tanpa penerapan asas tersebut, hubungan industrial akan terjebak dalam ketimpangan struktural, di mana perusahaan memiliki dominasi ekonomi dan hukum, sementara pekerja kehilangan perlindungan dasar yang seharusnya dijamin oleh negara.

Pandangan John Rawls dalam teori Justice as Fairness memberikan dasar filosofis bagi hal ini, yakni bahwa keadilan sosial harus memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling rentan. Dalam konteks ketenagakerjaan PT Pos, pekerja lapangan dan kurir digital merupakan kelompok yang paling membutuhkan perlindungan tersebut.

Penerapan asas keseimbangan dapat diwujudkan melalui beberapa langkah normatif. Pertama, reformulasi kontrak kemitraan agar memenuhi prinsip kesepakatan bebas, transparansi, dan proporsionalitas hak serta kewajiban. Kedua, perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja nonformal di lingkungan BUMN, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 99 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa “Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.” Ketiga, pengaturan transparansi sistem kerja digital melalui kebijakan internal yang menjamin akses pekerja terhadap informasi mengenai dasar penilaian, beban kerja, dan sistem insentif, sehingga menghindari bentuk baru ketidakadilan algoritmik.

Transformasi digital memang merupakan keniscayaan ekonomi modern, namun perlindungan hukum terhadap pekerja merupakan keharusan konstitusional. Hukum ketenagakerjaan tidak boleh tunduk pada logika efisiensi semata, melainkan harus tetap berpijak pada prinsip keadilan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Dengan menerapkan asas keseimbangan secara konsisten, PT Pos Indonesia dapat menjadi contoh bagi BUMN lainnya bahwa kemajuan teknologi tidak harus berimplikasi pada pengurangan hak-hak pekerja. Sebaliknya, transformasi digital seharusnya menjadi momentum untuk meneguhkan nilai-nilai keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Share: