MEDAN, Index Sumut – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait penataan guru non-ASN atau guru honorer setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut, Chusnul Fanany Sitorus mengatakan, hingga saat ini Pemprov Sumut belum menerima arahan teknis lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.
“Kita masih menunggu dari Kemenpan-RB gimana prosedur atau bahasa mengenai itu, sejauh ini Pemprov belum ada petunjuk teknis,” kata Chusnul dilansir dari detik.com, Minggu (17/5).
Chusnul mengungkapkan jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu di lingkungan Pemprov Sumut mencapai sekitar 11 ribu orang. Namun, ia tidak merinci jumlah guru honorer yang ada karena data tersebut tidak berada di bawah pengelolaannya langsung.
“Full waktu dan paruh waktu itu ada 11 ribu, tapi gabungan dari semua OPD,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani menegaskan tidak ada pernyataan dalam surat edaran yang menyebut guru non-ASN harus berhenti mengajar pada 2027.
“Tidak ada sama sekali pernyataan itu. Pemerintah saat ini memang sedang melakukan penataan tenaga non-ASN secara bertahap sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 agar tata kelola kepegawaian ke depan lebih tertib dan berkelanjutan,” jelas Nunuk melalui unggahan media sosial resmi Ditjen GTK, dikutip Senin (11/5/2026).
Nunuk menegaskan penataan yang dilakukan pemerintah saat ini berkaitan dengan status kepegawaian guru non-ASN, bukan penghentian penugasan mengajar.
Ia menjelaskan, tanggal 31 Desember 2026 merupakan bagian dari masa transisi penataan tenaga non-ASN sekaligus penyesuaian siklus administrasi kepegawaian pemerintah.
Selain itu, Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait masih terus memetakan kebutuhan guru dan menyusun mekanisme pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik untuk tahun-tahun mendatang.
“Saat ini Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait juga terus memetakan kebutuhan guru dan merumuskan mekanisme pemenuhan guru untuk tahun-tahun mendatang sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Nunuk.
Menurut Nunuk, pemerintah memahami masih banyak sekolah negeri yang membutuhkan dukungan guru non-ASN dalam proses belajar mengajar.
Karena itu, Kemendikdasmen terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga agar guru non-ASN yang masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugas selama masa transisi penataan tenaga non-ASN berlangsung.
“Jadi ini maksudnya ya, bapak-ibu. Dari proses itulah kemudian lahir Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026,” kata Nunuk.
“Surat edaran ini memberikan kepastian dan landasan bagi pemerintah daerah agar guru non-ASN yang terdata di Dapodik sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar, agar tetap dapat menjalankan tugasnya selama masa transisi penataan tenaga non-ASN,” lanjutnya. (dtc)





