JAKARTA, Index Sumut – Penutupan 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang 2026 tidak serta-merta membuat dana nasabah hilang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan simpanan nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan akan dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengungkapkan, izin 13 BPR dan BPRS tersebut telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang periode Januari hingga September 2026.

Anggito memastikan proses pengembalian dana nasabah dilakukan sesuai aturan. Untuk simpanan yang berada dalam batas penjaminan hingga Rp2 miliar, dana akan dikembalikan dalam waktu paling lama lima hari setelah bank dinyatakan ditutup.

“Dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dalam waktu lima hari saja. Seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya Rp2 miliar, itu akan dikembalikan,” ungkap Anggito usai Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Namun, mekanismenya berbeda untuk dana nasabah yang berada di atas Rp2 miliar. Anggito menjelaskan, pengembaliannya bergantung pada hasil penjualan aset dan penagihan pinjaman oleh tim likuidasi.

“(Pengembalian dana) di atas itu ada, itu pengembaliannya tergantung kepada recovery-nya. Dia punya aset, dia punya pinjaman, kalau itu kita jual laku ya kita kembalikan bayar-bayar,” ujarnya.

Data Nasabah Jadi Tantangan

Di balik proses pengembalian dana tersebut, LPS masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya berkaitan dengan kondisi data nasabah dan simpanan BPR/BPRS yang dinilai belum sepenuhnya mutakhir.

Menurut Anggito, persoalan data menjadi penting karena proses resolusi bank membutuhkan informasi yang akurat dan terkini. Untuk itu, LPS berencana memperkuat sistem data melalui penerapan core system.

“Makanya kami akan membuat yang namanya itu dalam Undang-Undang, membuatkan core system supaya datanya real time. Jadi pada waktu resolusi tidak ada lagi perbedaan antara data sebelumnya dengan data yang mutakhir minimal pergerakannya itu kami mengetahui melalui core system-nya akan dilakukan,” bebernya.

Bagian dari Konsolidasi BPR

Anggito juga menilai penutupan sejumlah BPR dan BPRS tidak terlepas dari agenda konsolidasi industri perbankan daerah. LPS, kata dia, mengikuti kebijakan konsolidasi yang dilakukan OJK.

“Kita dalam rangka konsolidasi ya jadi prinsipnya kami mengikuti OJK. Ya kan anda sudah mendengar dari Pak Dian sendiri kan Pak Dian Ediana Rae bahwa OJK melakukan konsolidasi,” ucap dia.

Dalam proses konsolidasi tersebut, tidak seluruh bank akan berakhir dengan pencabutan izin. Sebagian dapat digabungkan melalui merger atau diakuisisi, sementara sebagian lainnya bisa masuk dalam proses resolusi hingga likuidasi.

LPS mengambil peran ketika bank masuk dalam tahap likuidasi, terutama dalam memastikan dana nasabah yang masuk dalam skema penjaminan dapat dikembalikan.

“Konsolidasi itu berarti akan ada yang dimerger, ada yang akan diakuisisi tapi ada juga yang diresolusi gitu toh, dilikuidasi. Nah kami yang bagian yang dilikuidasi. Jumlahnya berapa tergantung pada OJK, sekarang sedang dilakukan apa program dalam 1 tahun ke depan 2 tahun ke depan,” jelas Anggito.

Daftar 13 BPR/BPRS yang Ditutup

Berikut daftar BPR/BPRS yang izin usahanya telah dicabut sepanjang 2026:

PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat

PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur

Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat

PT BPR Kamadana, Bangli, Bali

PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat

PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat

PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah

PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur

PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta

PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat

PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi

PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (Lip6)

Share: