JAKARTA, Index Sumut – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) sebagai perusahaan pembiayaan. Pencabutan izin dilakukan setelah perusahaan tersebut dinyatakan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, dalam siaran pers OJK, Rabu (30/9), mengatakan bahwa pencabutan izin dilakukan karena PT CSIF tidak mampu mengatasi permasalahan yang menjadi penyebab perusahaan masuk dalam status pengawasan khusus.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus,” kata Sekar.

Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF dinilai belum mampu mengatasi penyebab dikenakannya status tersebut. Atas kondisi itu, perusahaan kemudian ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Ketentuan tersebut telah diubah melalui Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.

Dilarang Beroperasi

Dengan dicabutnya izin usaha, PT CSIF tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

OJK juga mewajibkan PT CSIF menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk hak dan kewajiban debitur, kreditur maupun pihak lain yang berkepentingan.

Selain itu, PT CSIF diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Rapat tersebut harus memutuskan pembubaran badan hukum PT CSIF sekaligus membentuk Tim Likuidasi.

Perusahaan juga diwajibkan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

OJK Minta Layanan Debitur Tetap Berjalan

Untuk memastikan kepentingan debitur dan masyarakat tetap terlayani selama masa transisi, PT CSIF diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan.

Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha diterima.

Pusat layanan tersebut akan menjalankan fungsi pelayanan kepada debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi.

OJK menegaskan tindakan pengawasan hingga pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas.

Langkah tersebut ditujukan untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Bagi debitur maupun masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban PT CSIF, dapat menghubungi perwakilan perusahaan melalui telepon atau WhatsApp 0817 6324 339, email alit@creditsaison-id.com, atau datang ke kantor PT CSIF di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

PT CSIF juga diwajibkan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (R)

Share: