MEDAN, Index Sumut – Kementerian Pertanian melalui Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Medan menyelenggarakan kuliah umum dalam rangka program penyuluhan hukum “Jaksa Masuk Kampus” bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), di Aula Polbangtan Medan, Selasa (7/10/2026).

Kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa, dosen, dan pegawai Polbangtan Medan tersebut menjadi sarana edukasi dan peningkatan kesadaran hukum bagi sivitas akademika, khususnya mahasiswa sebagai generasi muda yang akan menjadi sumber daya manusia pertanian profesional.

Kuliah umum menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi, dan Fungsional Intelijen Kejati Sumut Juliana P.C. Sinaga, yang menyampaikan berbagai persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan generasi muda.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pembangunan pertanian tidak hanya membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknis, tetapi juga memiliki integritas, disiplin, tanggung jawab, dan karakter yang kuat.

“Kita membutuhkan generasi muda pertanian yang tidak hanya pintar secara akademik, tetapi juga memiliki integritas, disiplin dan karakter yang kuat. Mereka adalah generasi yang akan melanjutkan perjuangan mewujudkan pertanian yang maju, mandiri, modern, dan berkelanjutan,” ujar Menteri Pertanian.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDM Pertanian) Idha Widi Arsanti mengatakan bahwa pendidikan vokasi pertanian memiliki tanggung jawab dalam menyiapkan lulusan yang kompeten sekaligus memiliki karakter dan kesadaran hukum.

“Kesadaran hukum merupakan bagian penting dalam pembentukan karakter mahasiswa. Lulusan pendidikan vokasi pertanian harus mampu menjadi tenaga profesional yang kompeten, berintegritas, bertanggung jawab, serta memahami batasan-batasan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan dunia kerja,” ujar Idha.

Hal senada juga disampaikan Kepala Pusat Pendidikan Pertanian, Muhammad Amin yang menilai program Jaksa Masuk Kampus menjadi langkah positif dalam memberikan pemahaman hukum secara langsung kepada mahasiswa.

Dalam paparannya, Rizaldi menyampaikan materi mengenai bahaya perjudian online yang saat ini menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari generasi muda.

Menurutnya, perjudian bukan sekadar persoalan keuangan maupun kebiasaan, tetapi juga dapat berkaitan dengan aspek hukum. KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana perjudian. Selain itu, aktivitas perjudian yang menggunakan sarana elektronik juga dapat berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.

Rizaldi mengingatkan mahasiswa untuk tidak terlibat dalam berbagai bentuk aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain maupun pihak yang membantu memfasilitasi aktivitas tersebut.

“Mahasiswa harus mampu menjaga diri dan tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, termasuk membuat atau mengelola situs judi, mempromosikan judi online, menjadi afiliator atau promotor, menyebarkan tautan judi, membantu transaksi perjudian, maupun ikut melakukan perjudian online,” tegas Rizaldi.

Ia juga mendorong mahasiswa untuk lebih kritis terhadap berbagai tawaran yang beredar di media sosial maupun platform digital, karena aktivitas yang terlihat sederhana dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Sementara itu, Juliana P.C Sinaga mengangkat persoalan perundungan (bullying) sebagai salah satu permasalahan yang kerap ditemukan di lingkungan masyarakat maupun pendidikan. Ia menjelaskan bahwa perundungan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai candaan, terlebih apabila dilakukan secara berulang dan menimbulkan tekanan atau dampak terhadap korban.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat ketentuan pidana mengenai berbagai bentuk kekerasan, penganiayaan, ancaman, penghinaan, dan perbuatan lainnya yang dapat relevan tergantung pada bentuk, unsur, serta akibat dari perbuatan tersebut.

“Candaan yang dilakukan berulang-ulang dan menyebabkan seseorang tertekan bukan berarti otomatis bebas dari konsekuensi hukum hanya karena disebut bercanda. Penilaian hukumnya bergantung pada perbuatan konkret, akibat, unsur tindak pidana, dan bukti yang ada,” jelas Juliana.

Ia mengingatkan mahasiswa agar membangun budaya saling menghormati dan tidak menjadikan kekurangan atau kondisi pribadi seseorang sebagai bahan candaan yang dapat berujung pada perundungan.

Direktur Polbangtan Medan, Nurliana Harahap menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumut atas pelaksanaan program Jaksa Masuk Kampus di lingkungan Polbangtan Medan.

Menurutnya, kegiatan tersebut sejalan dengan komitmen Polbangtan Medan dalam membentuk mahasiswa yang tidak hanya unggul dalam kompetensi pertanian, tetapi juga memiliki karakter, kedisiplinan, etika, dan kesadaran hukum.

“Mahasiswa Polbangtan Medan dipersiapkan menjadi sumber daya manusia pertanian yang profesional, berkarakter dan berintegritas. Karena itu, pemahaman hukum menjadi bagian penting dalam proses pembentukan pribadi mahasiswa, baik dalam kehidupan kampus maupun ketika mereka nantinya terjun ke dunia kerja dan masyarakat,” tandas Nurliana.(R)

Share: