SERGAI, Index Sumut – Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali mencatatkan produksi padi tertinggi di Sumatera Utara (Sumut) pada 2025. Capaian ini mempertahankan posisi Sergai yang juga menjadi daerah dengan produksi padi tertinggi di Sumut pada 2024.

Keberhasilan tersebut ditopang oleh luas areal persawahan yang terus berkembang, bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), penyaluran benih kepada petani, serta program cetak sawah mandiri yang dijalankan secara berkelanjutan.

Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Sergai, Dedy Iskandar SP MM mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi padi Sergai pada 2024 mencapai 333.129 ton Gabah Kering Giling (GKG).

“Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 Kab. Sergai produksi padi berada di posisi pertama di Provinsi Sumut dengan luas lahan 28.016 hektar (Ha), luas panen 51.118 hektar, produksi padi 333.129 ton Gabah Kering Giling (GKG), produktivitas 6,52 ton/perhektar dengan produksi beras 191.088 ton dengan Indeks pertanaman (IP) 1,82 persen,” terang Dedy Iskandar, Jumat (9/10), di Kantor Dinas Pertanian Sergai, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah.

Dia menjelaskan, pada 2025 Sergai kembali menempati posisi pertama produksi padi di Sumut. Produksi padi tercatat mencapai 356.508 ton GKG, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun tersebut, luas lahan tercatat 29.666 hektare dengan luas panen 55.196 hektare. Produktivitas padi mencapai 6,46 ton per hektare, sedangkan indeks pertanaman meningkat menjadi 1,86.

“Guna mendukung peningkatan produksi padi di Sergai di tahun 2025 Dinas Pertanian telah menyalurkan berbagai bantuan yang bersumber dari APBD maupun APBN di antaranya traktor roda dua (TR2) 29 unit, traktor roda empat (TR4) 20 unit, combine harvester besar (CHB) 13 unit serta pompa 47 unit kepada kelompok tani di Sergai,” papar Dedy.

Selain bantuan alsintan, Dinas Pertanian Sergai juga menyalurkan bantuan benih padi sebanyak 153,975 ton dan benih jagung sebanyak 42,785 ton kepada petani.

Menurut Dedy, capaian produksi tersebut tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah, kelompok tani, dan berbagai pihak yang terlibat dalam pengembangan sektor pertanian.

“Peningkatan produksi padi di Tanah Bertuah Negeri Beradat hingga meraih produksi tertinggi di Sumut, tidak terlepas dari komitmen Bupati Sergai Bapak Darma Wijaya dan Wabup Sergai Bapak Adlin Tambunan terhadap program cetak sawah mandiri yang terus berkelanjutan, serta dukungan seluruh petani di Sergai, juga dukungan berbagai pihak,” ungkapnya.

Cetak Sawah Mandiri Tambah Hampir 1.000 Hektare

Dedy memaparkan, program cetak sawah mandiri di Sergai telah berjalan sejak 2016. Program tersebut menjadi salah satu upaya memperluas areal persawahan dan mendukung peningkatan produksi padi daerah.

Pada 2016, realisasi cetak sawah baru tercatat satu hektare. Luasnya kemudian meningkat menjadi 50 hektare pada 2017, 11 hektare pada 2018, 75 hektare pada 2019, 231 hektare pada 2020, dan 111 hektare pada 2021.

Selanjutnya, program tersebut menghasilkan cetak sawah seluas 234,8 hektare pada 2022, 103 hektare pada 2023, dan 104 hektare pada 2024. Sementara itu, hingga September 2025, realisasi cetak sawah mandiri mencapai 62,94 hektare.

Dengan demikian, total luas hasil cetak sawah mandiri di Sergai sejak 2016 hingga September 2025 mencapai 983,75 hektare. Sementara itu, total areal persawahan di kabupaten tersebut hampir mencapai 30.000 hektare.

Upaya perluasan lahan juga berlanjut melalui program cetak sawah rakyat yang mendapat dukungan Kementerian Pertanian. Pada 2026, program tersebut direncanakan mencakup lahan seluas 262 hektare.

“Saat ini sudah terealisasi seluas 122 Ha dan dalam hal ini Pemkab Sergai selaku penerima manfaat, kegiatan dilaksanakan Kementerian Pertanian melalui Balai Besar Lahan dan Irigasi Pertanian (BBILP) Provinsi Sumatera Utara,” jelas Dedy.

Petani dengan Sawah Maksimal 7 Rante Bebas PBB

Selain memperluas areal persawahan dan meningkatkan produksi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai juga memberikan kebijakan keringanan bagi petani melalui pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan persawahan dengan luas maksimal tujuh rante atau 2.800 meter persegi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sergai, Sri Rahmayani S.Sos MSi, menjelaskan kebijakan tersebut diberikan berdasarkan kepemilikan lahan per petani dengan mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Pembebasan PBB areal persawahan berlaku untuk sawah milik petani dengan luas 7 rante (2.800 M2) ke bawah, dengan perhitungan untuk per petani satu NIK,” imbuh Sri Rahmayani.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap petani, di tengah upaya mempertahankan produktivitas pertanian dan memperkuat posisi Sergai sebagai daerah penghasil padi utama di Sumatera Utara. (Tk)

Share: