SERDANG BEDAGAI, Index Sumut – Sebanyak 67 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dengan total penerima manfaat mencapai 177.556 orang. Capaian pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk memastikan program berjalan optimal, transparan, dan tepat sasaran.
Pembahasan perkembangan program tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) bersama jajaran, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Serdang Bedagai, serta para Kepala SPPG se-Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (15/10/2026).
Pertemuan itu juga dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), Kepala Seksi Intelijen (Kasintel), sejumlah Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta Kepala Subseksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Berdasarkan data per Oktober 2026, sebanyak 177.556 penerima manfaat program MBG di Serdang Bedagai terdiri atas peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Pembahasan difokuskan pada perkembangan pelaksanaan program, kondisi operasional SPPG, serta berbagai kendala yang berpotensi menghambat kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi pemerataan jangkauan pelayanan, kelengkapan administrasi dan sertifikasi, ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten, hingga kendala pendanaan yang dapat memengaruhi kesiapan operasional SPPG.
Kejaksaan Petakan Potensi Kendala dan Penyimpangan
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menempatkan koordinasi dan pemantauan sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan program prioritas nasional tersebut. Langkah ini sekaligus diarahkan untuk mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini.
Dari perspektif Bidang Intelijen, pemantauan dilakukan melalui pengumpulan bahan keterangan, pemetaan potensi kerawanan, serta koordinasi dengan pihak terkait. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi hambatan maupun indikasi penyimpangan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertemuan ini juga menjadi wadah pertukaran informasi antara jajaran kejaksaan dan pengelola SPPG untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi pelaksanaan MBG di lapangan.
Kejaksaan menekankan pentingnya menelaah setiap informasi mengenai dugaan permasalahan secara profesional dan objektif, dengan berlandaskan data serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi dan Keamanan Pangan Jadi Perhatian
Selain aspek administrasi dan operasional, pelaksanaan MBG juga perlu memperhatikan transparansi, akuntabilitas, ketepatan sasaran, serta pemenuhan standar keamanan dan kualitas pelayanan.
Hal tersebut dinilai penting mengingat program MBG menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus dalam pemenuhan gizi, mulai dari peserta didik hingga balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Program ini merupakan bagian dari prioritas nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, terutama dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi, peningkatan kualitas kesehatan, dan pendidikan.
Melalui koordinasi dan pemantauan berkelanjutan, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai berharap pelaksanaan MBG dapat berjalan tertib, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dan fungsi secara profesional serta mendukung pencegahan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. (Tk)





