MEDAN, Index Sumut – Perbankan syariah di Indonesia berkembang sebagai bagian dari sistem keuangan nasional yang berlandaskan prinsip-prinsip hukum Islam. Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, dan kaidah fikih muamalah.
Dalam konteks ini, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memiliki peran sentral sebagai rujukan normatif dalam menetapkan kehalalan produk, akad, dan kegiatan usaha perbankan syariah.
Kepatuhan bank syariah terhadap fatwa DSN-MUI merupakan prasyarat mutlak untuk menjaga kepercayaan publik serta menjamin bahwa operasional perbankan benar-benar bebas dari unsur riba, gharar, dan maisir. Hal tersebut diperkuat berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha serta produk dan jasa bank syariah wajib tunduk pada prinsip syariah yang difatwakan oleh DSN-MUI.
Meskipun memiliki peran yang sangat penting, secara yuridis kedudukan fatwa DSN-MUI tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Oleh karena itu, fatwa tidak memiliki kekuatan mengikat secara langsung sebelum ditransformasikan ke dalam bentuk hukum positif, seperti Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), atau Surat Edaran OJK. Dengan demikian, fatwa DSN-MUI baru memiliki daya ikat hukum terhadap bank syariah setelah dimuat dan diberlakukan melalui regulasi otoritas yang berwenang. Hal tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan hukum bank syariah tidak hanya bergantung pada aspek normatif keagamaan, tetapi juga pada proses legislasi dan positivisasi fatwa ke dalam sistem hukum nasional.
Konsep kepatuhan syariah (sharia compliance) dalam perbankan syariah dimaknai sebagai ketaatan menyeluruh terhadap prinsip-prinsip syariah dalam seluruh aspek operasional bank, baik dalam produk, layanan, manajemen risiko, maupun tata kelola perusahaan. Kepatuhan tersebut menjadi pembeda utama antara bank syariah dan bank konvensional. Dalam praktiknya, kepatuhan syariah dijalankan melalui mekanisme pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas memastikan bahwa seluruh aktivitas bank telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Selain itu, fungsi kepatuhan juga dilaksanakan oleh direktur kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan yang bertugas mengawasi penerapan prinsip syariah secara preventif. Hal tersebut diperkuat berdasarkan ketentuan bahwa pelanggaran terhadap prinsip syariah dapat dikenai sanksi administratif oleh otoritas pengawas perbankan.
Dalam praktik perbankan syariah, fatwa DSN-MUI telah dijadikan sebagai acuan utama dalam pengembangan produk, khususnya pada pembiayaan berbasis akad murabahah yang merupakan produk dominan di perbankan syariah. Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah secara tegas mengatur bahwa bank harus terlebih dahulu memiliki barang yang akan dijual kepada nasabah sebelum akad murabahah dilakukan, serta wajib mengungkapkan harga pokok dan margin keuntungan secara transparan. Namun, berbagai penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya masih ditemukan penyimpangan, seperti pembiayaan murabahah yang hanya berbentuk pencairan dana tanpa adanya transaksi jual beli riil, kepemilikan barang yang tidak sempurna oleh bank, serta penetapan margin yang menyerupai bunga tetap. Hal tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap fatwa secara formal belum sepenuhnya sejalan dengan kepatuhan secara substantif.
Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) menjadi sangat strategis dalam menjaga kepatuhan bank syariah terhadap fatwa DSN-MUI. DPS memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, memberikan nasihat, serta menilai kesesuaian produk dan kegiatan usaha bank dengan prinsip syariah. Namun dalam praktiknya, efektivitas pengawasan DPS masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan jumlah DPS, beban pengawasan yang tinggi, serta minimnya audit syariah yang bersifat mendalam. Hal tersebut menyebabkan masih adanya celah terjadinya penyimpangan syariah dalam praktik perbankan. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan peran DPS merupakan kebutuhan mendesak dalam menjaga integritas sistem perbankan syariah.
Selain faktor pengawasan, terdapat berbagai hambatan lain dalam penerapan kepatuhan bank syariah terhadap fatwa DSN-MUI, di antaranya adalah rendahnya pemahaman sumber daya manusia perbankan terhadap fikih muamalah, tekanan persaingan dengan bank konvensional, serta orientasi bisnis yang lebih menitikberatkan pada pencapaian keuntungan dibandingkan dengan kepatuhan syariah secara murni. Dalam kondisi tersebut, fatwa seringkali hanya dijadikan sebagai legitimasi formal produk, tanpa diiringi pemahaman mendalam terhadap substansi akad syariah yang digunakan.
Tantangan kepatuhan terhadap fatwa DSN-MUI juga semakin kompleks seiring dengan berkembangnya layanan keuangan digital syariah, seperti fintech syariah, e-wallet syariah, dan pembiayaan berbasis teknologi. DSN-MUI telah mengeluarkan berbagai fatwa yang mengatur transaksi digital berbasis syariah dengan menitikberatkan pada prinsip transparansi, keadilan, keamanan sistem, dan kejelasan akad. Namun dalam praktiknya, kepatuhan pelaku industri digital terhadap fatwa tersebut masih memerlukan pengawasan ketat, mengingat tingginya kompleksitas teknologi serta rendahnya literasi syariah masyarakat digital.
Dalam kondisi krisis keuangan sekalipun, peran fatwa DSN-MUI tetap menjadi pedoman utama bagi perbankan syariah. Hal ini tercermin dalam dikeluarkannya Fatwa DSN-MUI Nomor 165 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) Syariah untuk Lembaga Penjamin Simpanan. Fatwa tersebut menegaskan bahwa seluruh proses restrukturisasi bank syariah pada masa krisis harus tetap berlandaskan prinsip syariah, seperti keadilan, tolong-menolong (ta’awun), serta perlindungan terhadap hak-hak nasabah. Hal tersebut diperkuat berdasarkan kaidah bahwa setiap upaya penyelamatan perbankan syariah wajib menjaga kemaslahatan dan menghindari unsur kezaliman dalam transaksi.
Kepatuhan hukum bank syariah terhadap fatwa DSN-MUI tidak hanya merupakan kewajiban moral dan religius, tetapi juga merupakan kewajiban yuridis yang memiliki implikasi langsung terhadap keabsahan operasional perbankan syariah di Indonesia. Penguatan regulasi, optimalisasi peran DPS, peningkatan kualitas SDM, serta pengawasan yang konsisten menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem perbankan syariah yang patuh secara hukum, berintegritas secara syariah, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
* Artikel ini ditulis oleh : Dr. Utary Maharany Barus, S.H. M. Hum (Dosen Fakultas Hukum USU) dan Tengku M Ryandava S.H (Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum USU)





