JAKARTA, Index Sumut – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater, guna mencegah masyarakat terjebak dalam utang berlebihan (over-indebtedness).

Di tengah pesatnya pertumbuhan layanan ini, OJK menilai kemudahan akses pembiayaan justru berpotensi mendorong perilaku konsumtif yang tidak produktif, terutama di kalangan generasi muda.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa fenomena penumpukan utang akibat paylater kini menjadi perhatian serius, tidak hanya di Indonesia tetapi juga secara global.

“Dari berbagai perspektif dan data yang ada, paylater banyak menimbulkan over-indebtedness atau kebanyakan utang,” ujarnya usai rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, dilansir dari investor.id, Kamis (2/4/2026).

Kemudahan yang Berisiko
Friderica menjelaskan, pada dasarnya layanan BNPL dirancang untuk membantu kebutuhan mendesak masyarakat. Namun dalam praktiknya, fasilitas ini kerap digunakan untuk konsumsi barang non-primer.

“Jangan sampai anak-anak muda membeli hal yang tidak penting dan tidak produktif, lalu berujung pada utang berlebih,” tegasnya.

OJK pun berkomitmen memastikan pertumbuhan industri BNPL tetap sehat dan tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan maupun kesejahteraan jangka panjang masyarakat.

Dalam pengawasan, OJK mengandalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memantau riwayat kredit nasabah. Sistem ini menjadi acuan utama bagi lembaga keuangan sebelum menyalurkan pembiayaan baru.

Namun demikian, OJK mengakui sistem tersebut masih perlu penyempurnaan agar tidak menghambat program strategis lain, seperti pembiayaan perumahan rakyat.

Ke depan, OJK tengah mengkaji pengembangan sistem credit scoring yang lebih komprehensif dengan mengadopsi praktik terbaik internasional.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, layanan BNPL perbankan tumbuh 20,15% secara tahunan (year on year) pada Januari 2026 menjadi Rp27,1 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 31,23 juta.

Sementara itu, BNPL dari perusahaan pembiayaan tumbuh jauh lebih tinggi, yakni 71,13% yoy menjadi Rp12,18 triliun. Meski demikian, kualitas pembiayaan masih relatif terjaga dengan tingkat pembiayaan macet (non-performing financing/NPF) gross di level 2,77%.

Aturan Baru Segera Terbit

Untuk memperkuat pengawasan, OJK saat ini tengah menyusun regulasi baru melalui Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (RPADK) sebagai turunan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan BNPL.

Aturan ini akan mencakup sejumlah ketentuan penting, seperti batas usia dan pendapatan minimum calon debitur, rasio leverage, hingga pembatasan akses pembiayaan maksimal dari tiga penyelenggara.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen OJK agar layanan paylater tetap menjadi solusi keuangan yang sehat—bukan jebakan utang, khususnya bagi generasi muda di tengah derasnya arus digitalisasi keuangan. (inv)

Share: