MEDAN, Index Sumut – Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang turut menyeret nama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) kembali menjadi sorotan. Pakar hukum menilai, pertanggungjawaban dalam perkara ini harus dilihat secara menyeluruh dan berkeadilan, dengan membedakan secara tegas antara tanggung jawab individu dan korporasi.

Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan, Prof. Dr. Jamin Ginting, menegaskan bahwa Koperasi Swadharma merupakan entitas yang berdiri sendiri dan tidak dapat disamakan dengan BNI sebagai korporasi.

“Koperasi ini didirikan melalui akta tersendiri pada 2007, memiliki struktur pengurus dan operasional yang terpisah dari BNI,” ujar Jamin kepada media.

Ia menjelaskan, keanggotaan koperasi tersebut terbatas hanya untuk pegawai internal BNI Cabang Pematangsiantar, bukan untuk masyarakat umum. Karena itu, berbagai produk simpanan yang ditawarkan, termasuk yang menjanjikan bunga tinggi, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai produk resmi BNI.

“Ada garis pemisah yang jelas antara kebijakan korporasi dan tindakan individu di lapangan,” katanya.

Dalam perspektif hukum, Jamin mengacu pada teori directing mind, yang menyatakan bahwa korporasi hanya dapat dimintai pertanggungjawaban jika tindakan dilakukan oleh pihak yang menjadi representasi resmi perusahaan di level pengambil keputusan tertinggi, seperti direksi dan komisaris.

Sementara dalam kasus ini, pihak yang telah divonis bersalah—yakni eks penyelia BNI dan mantan manajer koperasi—bukanlah pengambil kebijakan strategis di level tersebut. Keduanya telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

“Karena bukan berasal dari level direksi atau komisaris, maka perbuatan tersebut harus dipandang sebagai tindakan oknum pribadi, bukan representasi kehendak korporasi,” tegasnya.

Di sisi lain, perkara ini juga bergulir di ranah perdata. Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1278 PK/Pdt/2023 memerintahkan sembilan tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4,25 miliar kepada 15 penggugat secara tanggung renteng.

Namun demikian, Jamin menekankan bahwa konsep tanggung renteng tidak berarti satu pihak dapat dipaksa menanggung seluruh beban hanya karena memiliki kemampuan finansial lebih besar.

“Pembagian tanggung jawab tetap harus proporsional sesuai peran masing-masing. Pengambilalihan seluruh beban hanya sah jika dilakukan secara sukarela,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah selanjutnya yang krusial adalah percepatan eksekusi putusan. Jika para tergugat tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka aset mereka dapat disita untuk menutup kerugian sesuai amar putusan pengadilan.

Menurutnya, proses hukum yang berjalan dalam kasus ini justru menunjukkan sinyal positif bagi tata kelola sektor perbankan. Sistem hukum dinilai mampu memilah secara tegas antara tanggung jawab individu dan korporasi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memahami perbedaan antara produk resmi perbankan dan produk yang ditawarkan oleh lembaga afiliasi.

“Kejelasan batas ini penting untuk melindungi semua pihak, terutama masyarakat sebagai konsumen,” pungkasnya. (R)

Share: