JAKARTA, Index Sumut – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan aturan baru registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik atau pengenalan wajah (face recognition) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diberlakukan secara nasional untuk seluruh operator seluler, baik melalui gerai, aplikasi, maupun situs resmi.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat keamanan ruang digital dan menekan kasus penipuan berbasis nomor seluler yang semakin marak di Indonesia.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan sistem verifikasi lama berbasis NIK dan Kartu Keluarga (KK) dinilai masih memiliki celah yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.

“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit,” kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu.

Data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI menunjukkan kerugian masyarakat akibat kejahatan siber telah mencapai Rp9,5 triliun hingga April 2026, yang menjadi salah satu dasar percepatan implementasi kebijakan ini.

Cara Kerja Verifikasi Wajah

Pemerintah menjelaskan, sistem baru ini telah disiapkan agar dapat berjalan cepat, aman, dan terintegrasi dengan data kependudukan nasional.

Kanal layanan resmi
Registrasi dapat dilakukan melalui gerai operator, aplikasi, maupun situs resmi yang telah terhubung dengan sistem Komdigi.

Validasi biometrik
Teknologi face recognition akan mencocokkan wajah pengguna secara langsung dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Sistem keamanan berlapis
Infrastruktur telah mengadopsi standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 serta teknologi liveness detection (ISO/IEC 30107-3) untuk mencegah manipulasi identitas digital.

Imbauan Registrasi Ulang untuk Pengguna Lama

Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum 1 Juli 2026 untuk melakukan registrasi ulang secara biometrik secara sukarela.

Menurut Edwin, langkah ini tidak hanya meningkatkan keamanan, tetapi juga memberi manfaat tambahan bagi pengguna, seperti kemampuan mengecek apakah ada nomor lain yang terdaftar menggunakan identitas mereka.

Jika ditemukan penyalahgunaan NIK, pelanggan dapat langsung mengajukan pemblokiran nomor tersebut melalui operator seluler terkait.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia menjadi lebih aman, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan identitas.

FAQ: Pertanyaan Terkait Aturan SIM Card Biometrik Komdigi
Apakah registrasi kartu SIM dengan verifikasi wajah ini wajib untuk nomor baru?
Ya, mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi nomor HP baru wajib melewati verifikasi wajah (face recognition).

Di mana saya bisa melakukan verifikasi wajah ini?
Proses ini bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi resmi operator seluler, situs web resmi, atau dengan mengunjungi gerai fisik terdekat.

Apakah data wajah saya akan disimpan oleh operator seluler?
Tidak. Operator seluler hanya berfungsi sebagai jembatan verifikasi ke sistem Dukcapil dan tidak diizinkan menyimpan data biometrik pelanggan. (cnni)

Share: