JAKARTA, Index Sumut – Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan pangan berupa beras secara serentak pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan 30 kilogram beras yang merupakan alokasi untuk Juli, Agustus, dan September 2026.

Penyaluran bantuan tersebut dilakukan setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menugaskan Perum Bulog menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) melalui surat penugasan yang diterbitkan pada 30 Juli 2026.

Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan bantuan pangan beras merupakan bagian dari program jaring pengaman sosial pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Telah ditetapkan bahwa penyaluran bantuan pangan beras sebagai salah satu jaring pengamanan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat stabilitas pangan nasional, dan membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga,” kata Amran, dikutip dari Liputan6.com, Senin (3/8/2026).

Ia menegaskan Bulog mendapat tugas menyalurkan bantuan kepada 33.244.408 penerima dengan alokasi 10 kilogram beras per bulan untuk tiga bulan, yang dapat disalurkan sekaligus.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami menugaskan Bulog untuk melaksanakan penyaluran CPP untuk pemberian bantuan pangan beras kepada 33.244.408 penerima sebanyak 10 kilogram per penerima untuk 3 bulan alokasi, yaitu Juli sampai dengan September 2026 yang penyalurannya dapat dilakukan 1 kali,” ujar Amran.

Disalurkan Bertepatan HUT Kemerdekaan

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, mengatakan pemerintah sengaja memilih Agustus sebagai waktu penyaluran agar masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan.

“Penyaluran bantuan pangan ini akan dilaksanakan di bulan Agustus bersamaan dengan perayaan 17 Agustus di semua wilayah. Amanat dari Bapak Menko Perekonomian dan diperkuat oleh Bapak Kepala Bapanas bahwa penyaluran di bulan Agustus ini, momennya sangat bagus dan tepat,” ujar Rachmi.

Menurutnya, bantuan pangan diharapkan menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-81 RI, khususnya bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga 4.

“Masyarakat agar bisa merasakan, khusus yang desil 1 sampai 4, bagaimana pemerintah hadir dalam bentuk bantuan pangan di saat-saat masyarakat merayakan 17 Agustus, sehingga bantuan pangan ini menjadi salah satu bagian dari rangkaian kegiatan perayaan 17 Agustus,” katanya.

Gunakan Data Terbaru BPS

Bapanas memastikan penyaluran bantuan pangan tahap kedua tetap menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi terbaru yang telah diperbarui Badan Pusat Statistik (BPS) pada 10 Juli 2026.

“Saat ini jumlah penerima bantuan pangan juga masih sama dengan tahap pertama sebelumnya. Totalnya 33.244.408 penerima bantuan pangan. Kita menggunakan DTSEN versi ketiga yang di update tanggal 10 Juli kemarin, yang sudah di update oleh BPS,” jelasnya.

Selain itu, Bapanas mendorong pemanfaatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai titik penyaluran bantuan apabila memiliki gudang dan fasilitas yang memadai sehingga lebih mudah dijangkau masyarakat.

Pemerintah daerah juga diminta segera berkoordinasi dengan Bulog untuk memastikan kesiapan distribusi, mulai dari pemeriksaan kualitas beras, ketersediaan kemasan, hingga pengiriman ke titik penyaluran. Untuk wilayah Papua, Bulog diminta memprioritaskan distribusi ke daerah terpencil agar bantuan dapat diterima tepat waktu.

Program bantuan pangan beras tahap kedua merupakan salah satu arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menyiapkan sebanyak 997,2 ribu ton beras untuk 33,24 juta KPM dengan total anggaran mencapai Rp17,52 triliun.

Sebelumnya, penyaluran bantuan pangan tahap pertama untuk alokasi Februari-Maret 2026 telah menjangkau 33,14 juta KPM atau sekitar 99,7 persen dari target, dengan total penyaluran mencapai 664,88 ribu ton beras. Pada 2026, program bantuan pangan beras direncanakan berlangsung selama lima bulan alokasi, lebih banyak dibandingkan empat bulan pada 2025. (Lip6)

Share: