JAKARTA, Index Sumut – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham atau trading halt pada Jumat (16/10/2026), setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam hingga 8 persen.
Pembekuan sementara perdagangan tersebut dilakukan pada pukul 08.58 WIB melalui sistem Jakarta Automated Trading System (JATS). Langkah ini diambil untuk menjaga perdagangan saham tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien di tengah tekanan tajam terhadap pasar saham domestik.
BEI menjadwalkan perdagangan kembali dilanjutkan pada pukul 09.28 WIB. Penghentian sementara tersebut tidak mengubah jadwal perdagangan yang telah ditetapkan.
P.H. Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Valentina Simon, dalam siaran pers tertulisnya menjelaskan bahwa tindakan trading halt dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di bursa.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas serta Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Langkah penghentian sementara perdagangan ini merupakan mekanisme bursa untuk merespons penurunan IHSG yang mencapai ambang 8 persen.
BEI menyatakan bahwa ketentuan terkait perdagangan efek dapat diakses melalui situs resmi www.idx.co.id, pada menu Peraturan, kemudian Peraturan BEI di bagian Peraturan Perdagangan. Sementara itu, Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 dapat ditemukan melalui menu Peraturan pada bagian Keputusan Direksi.
Penghentian sementara perdagangan ini menjadi perhatian pelaku pasar karena terjadi sejak awal sesi perdagangan Jumat. Perkembangan pergerakan IHSG setelah perdagangan dibuka kembali akan menjadi salah satu indikator untuk melihat respons pasar terhadap tekanan yang terjadi. (R)





