
Deli Serdang, Index Sumut — Untuk menjaga keamanan hayati Indonesia dari ancaman penyakit berbahaya, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) Bea Cukai Kanwil Sumut, Bea Cukai Medan, BAIS TNI Sumut, Dirkrimsus Polda Sumut dan Denpom I/5 Medan musnahkan ratusan satwa dan tumbuhan illegal dan berisiko yang berasal dari berbagai negara, Kamis (19/6) di Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu.
Komoditas ini merupakan hasil dari penindakan gabungan pada, Senin 16 Juni 2025 yang dilakukan di dua lokasi, Gerbang Tol Semayang dan sebuah gudang di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Dari operasi tersebut diamankan barang bukti yang mencakup 256 ekor ayam aduan asal Thailand, 3 ekor anjing, 2 musang,2 kelinci patogonia asal argentina,1 koli Tanaman hias, 12 koli obat hewan, perlengkapan hewan, serta cairan suplemen dan pakan hewan.
Kepala Karantina Sumut, N. Prayatno Ginting saat memberikan keterangan menyampaikan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan langkah tegas dalam mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti flu burung, PMK, LSD, rabies, dan anthrax, serta mencegah tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Satwa, tumbuhan dan prosuk hewan yang ditemukan dalam operasi ini seluruhnya tidak dilengkapi dokumen karantina.
“Kegiatan ini merupakan bentuk perlindungan negara dari ancaman biologis yang bisa merugikan sektor pertanian, peternakan, dan kesehatan masyarakat. Media pembawa ilegal seperti ini sangat rentan membawa penyakit yang belum tentu bisa kita kendalikan jika sudah menyebar. Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang Karantina akan kami tindak tegas,” ujar Prayatno.
Selanjutnya Prayatno menjabarkan total nilai ekonomi dari barang-barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp3,81 miliar. Selain pemusnahan, seluruh proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyegelan gudang telah dilakukan sesuai prosedur, serta akan dilanjutkan dengan proses hukum atas dugaan pelanggaran terhadap UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Karantina Sumatera Utara mengimbau seluruh masyarakat agar tidak sembarangan membawa, memasukkan, atau mengedarkan satwa dan tumbuhan dari luar negeri tanpa izin resmi dan dokumen karantina. Upaya ini dilakukan untuk menjaga Indonesia tetap bebas dari ancaman biologis yang bisa merugikan generasi saat ini dan masa depan,” tutupnya. (R)