
Index Sumut – PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT) sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) telah tuntaskan 100% pembongkaran Gerbang Tol (GT) Tebing Tinggi sejak 19 Januari 2025.
Upaya PT JKT dalam menuntaskan pembongkaran GT Tebing Tinggi merupakan salah satu strategi dalam menjaga kelancaran lalu lintas (lalin) di Ruas Tol MKTT saat libur panjang hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah dan tahun baru Imlek 2576 Kongzili, 24 Januari-2 Februari 2025.
Keberadaan Jalan Tol MKTT sebagai nadi utama yang menghubungkan Bandar Udara Internasional Kualanamu dengan area strategis di wilayah Medan Raya maupun Tebing Tinggi menjadi fokus PT JKT dalam mewujudkan kelancaran konektivitas wilayah yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara sebagaimana program Asta Cita yang dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pembongkaran GT Tebing Tinggi yang terletak di km 86 ini merupakan tindak lanjut atas integrasi Ruas Tol MKTT, Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat) dan Ruas Tol Indrapura-Kisaran (Inkis) yang telah diimplementasikan sejak 2 April 2024. Pembongkaran dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama telah tuntas dilaksanakan pada 18 Desember 2024 sedangkan tahap kedua telah rampung sejak 19 Januari 2025.
Direktur Utama PT JKT, Thomas Dwiatmanto menyatakan, pembongkaran tahap dua GT Tebing Tinggi Ruas Tol MKTT merupakan salah satu upaya PT JKT meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tol menjelang libur panjang Isra Mikraj dan Hari Raya Imlek 2025.
“Dengan hilangnya gerbang tol utama, pengguna jalan juga dapat menikmati perjalanan lebih lancar, aman dan nyaman terutama saat melintasi km 86,” ungkapnya.
Demi keamanan dan kelancaram selama berkendara di Jalan Tol MKTT, PT JKT mengimbau pengguna jalan untuk memastikan kendaraan dalam keadaan laik jalan, kondisi pengemudi dalam keadaan prima, memeriksa kecukupan saldo uang elektronik dan bahan bakar minyak, mematuhi batas kecepatan aman berkendara di jalan tol dan beristirahat secukupnya serta memanfaatkan fasilitas umum dengan bijak di _rest area_ km 65 A (arah Medan) dan km 65 B (arah Tebing Tinggi). (R)