
MEDAN, Index Sumut – Dalam semangat Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara mengambil langkah nyata untuk mendorong inklusi keuangan dengan menggelar edukasi keuangan khusus bagi penyandang disabilitas di Kota Medan.
Mengusung tema “Pentingnya Pelindungan Konsumen dan Akses Keuangan yang Merata”, kegiatan ini berlangsung di Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (27/5), dan dibuka langsung oleh Kepala OJK Provinsi Sumut, Khoirul Muttaqien.
Turut hadir Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Sumut, M. Maimun Masri, Ketua Yayasan Masyarakat Peduli Disabilitas Indonesia (MPDI), Henri, serta para penyandang disabilitas yang juga merupakan atlet berprestasi binaan Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut.
Dalam sambutannya, Khoirul Muttaqien menekankan pentingnya literasi dan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari prioritas nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, sekitar 8,5% atau 22,97 juta penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas.
“Peningkatan akses keuangan bagi penyandang disabilitas harus menjadi fokus utama. Tidak hanya melalui kebijakan inklusif, tapi juga lewat penyediaan produk keuangan yang ramah disabilitas dan edukasi keuangan yang adaptif,” jelas Muttaqien.
Kegiatan ini juga menjadi implementasi nyata dari Program Budaya Kerja “OJK Peduli” dan bagian dari program kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sumatera Utara. Tujuannya: menciptakan sektor jasa keuangan yang inklusif dan berkeadilan, di mana semua warga, tanpa terkecuali, bisa menikmati akses terhadap layanan keuangan yang aman dan bertanggung jawab.
Sebagai informasi, OJK sebelumnya telah meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara). Pedoman ini menjadi panduan penting bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam menerapkan amanat POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, khususnya dalam memberikan layanan keuangan yang setara bagi konsumen penyandang disabilitas.
Sementara itu, M. Maimun Masri mewakili Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif ini.
“Kegiatan ini bukan hanya soal berbagi pengetahuan keuangan, tetapi juga bentuk pemberdayaan dan dukungan nyata terhadap penyandang disabilitas berprestasi. Ini adalah wujud nyata keadilan sosial dalam bidang ekonomi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini selaras dengan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan hak mereka atas pelindungan, pemberdayaan ekonomi, dan akses terhadap layanan publik secara adil dan setara.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi edukatif yang mencakup pengenalan OJK, waspada terhadap investasi ilegal, bahaya pinjaman online ilegal, serta judi online. Selain itu, turut dipaparkan produk pembiayaan dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas.
Dengan kegiatan ini, OJK berharap penyandang disabilitas di Sumatera Utara dapat menjadi konsumen keuangan yang cerdas, terlindungi, dan berdaya—mampu memanfaatkan layanan keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian hidup mereka. (R)