MEDAN, Index Sumut – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kota Medan menyelenggarakan kegiatan Edukasi Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 33 kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna PKK Kota Medan pada Kamis (23/4), sebagai upaya memperkuat literasi keuangan dan pelindungan konsumen.

Dalam kegiatan tersebut, OJK Provinsi Sumatera Utara bersama Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Sumatera Utara memberikan edukasi terkait pelindungan konsumen, kewaspadaan terhadap kejahatan keuangan digital, serta peningkatan pemahaman mengenai produk dan layanan sektor jasa keuangan.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Muttaqien, dalam sambutannya menekankan pentingnya literasi dan inklusi keuangan dalam mendukung pembangunan daerah. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti oleh sekitar 2.000 peserta secara daring.

“Dalam rangka mendorong transformasi ekonomi Indonesia, khususnya Kota Medan menuju masyarakat yang lebih sejahtera, peningkatan literasi dan inklusi keuangan merupakan komponen penting pembangunan daerah yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, pengurangan ketimpangan pendapatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Muttaqien.

Kegiatan ini merupakan implementasi strategi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam memperkuat pelindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan sebagai fondasi pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Medan, Citra Effendi Capah, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan tersebut.

“ASN memiliki peran strategis sebagai teladan dan agen edukasi, serta memastikan kebijakan dan pelayanan publik berpihak pada kepentingan masyarakat, termasuk dalam pelindungan konsumen. Oleh karena itu, kegiatan ini penting untuk meningkatkan kapasitas, wawasan, dan integritas kita semua,” ujarnya.

Di tengah meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal dan percepatan digitalisasi, risiko kejahatan keuangan digital juga semakin tinggi, seperti phishing, investasi ilegal, dan pinjaman online ilegal. Untuk itu, OJK bersama kementerian/lembaga terkait melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan langkah pencegahan dan penanganan.

Secara nasional, sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, tercatat 10.516 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.933 pengaduan investasi ilegal, 8.515 pinjaman online ilegal, dan 68 gadai ilegal. Di Provinsi Sumatera Utara, terdapat 409 pengaduan, yang terdiri dari 56 investasi ilegal, 351 pinjaman online ilegal, dan 2 gadai ilegal.

Selain itu, OJK bersama anggota Satgas PASTI telah membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan untuk menindaklanjuti laporan penipuan di sektor jasa keuangan.

Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima 515.345 laporan secara nasional, termasuk 18.636 laporan dari Sumatera Utara. IASC juga mencatat 872.395 rekening yang dilaporkan, melakukan pemblokiran terhadap 460.270 rekening, serta mendorong pengembalian dana korban sebesar Rp169 miliar dari 19 bank yang digunakan pelaku.

Dalam kesempatan tersebut, OJK mengimbau masyarakat, khususnya ASN sebagai agen literasi di lingkungan kerja dan keluarga, untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.

Masyarakat juga diimbau untuk memeriksa legalitas lembaga jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, menjaga kerahasiaan data pribadi dan keuangan, serta segera melaporkan aktivitas keuangan mencurigakan.

Melalui sinergi antara OJK, pemerintah daerah, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat semakin meningkat serta memperkuat ketahanan terhadap aktivitas keuangan ilegal dan kejahatan digital. (R)

Share: