JAKARTA, Index Sumut – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan mencopot dua pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusul dugaan masalah serius dalam pengelolaan restitusi pajak.

Keputusan ini diambil setelah investigasi internal menemukan indikasi ketidakakuratan data dan pelaporan yang berdampak pada kebijakan fiskal negara.

“Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini dua akan saya copot,” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

Purbaya menegaskan pencopotan tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh jajaran Kemenkeu agar lebih disiplin dan akurat dalam menjalankan instruksi. Ia menilai persoalan utama bukan hanya pada besarnya nilai restitusi, melainkan juga lemahnya kualitas informasi yang disampaikan oleh internal kementerian.

“Message-nya adalah ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik, jangan jor-joran. Jadi saya enggak main-main. Ada dua yang saya akan copot,” tegasnya.

Ia juga mengakui adanya kesalahan dalam memproyeksikan total restitusi pada tahun anggaran sebelumnya. Berdasarkan laporan awal dari staf, potensi restitusi disebut kecil, namun realisasi justru melonjak drastis di akhir tahun.

“Tahun lalu saya salah menebak total restitusi yang keluar. Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat yang mereka sebutkan,” jelasnya.

Data Kementerian Keuangan mencatat nilai restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai Rp 361,2 triliun. Angka tersebut membuat penerimaan pajak neto hanya sebesar Rp 1.917,6 triliun, dari total penerimaan bruto Rp 2.278,8 triliun.

Tren tingginya restitusi bahkan berlanjut pada awal 2026. Hingga 31 Maret 2026, penerimaan pajak bruto tercatat Rp 518,2 triliun, sementara penerimaan neto hanya Rp 394,8 triliun. Artinya, pengembalian pajak telah mencapai Rp 123,4 triliun hanya dalam satu kuartal.

Untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan sistemik, Kemenkeu meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan restitusi periode 2016–2025, yakni pada masa kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati. Audit ini diharapkan mampu mengidentifikasi potensi celah kebocoran, termasuk pada sektor tertentu dengan nilai restitusi yang dinilai janggal.

Purbaya mencontohkan sektor batu bara yang menurutnya menunjukkan angka mencurigakan, di mana negara harus menanggung restitusi PPN dalam jumlah besar.

“Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan. Apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya nombok Rp 25 triliun restitusinya, net, jadi saya bayar. Kan ada yang enggak benar hitungannya,” ujarnya.

Ke depan, Kementerian Keuangan berkomitmen memperkuat sistem pengawasan dan pelaporan agar lebih transparan dan akuntabel. Purbaya menegaskan tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan penerimaan negara.

“Kalau ada yang tidak benar, siapa yang main, kita akan hantam,” pungkasnya. (inv)

Share: