JAKARTA, Index Sumut – Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi sektor industri di Indonesia. Kondisi tersebut tercermin dari meningkatnya pembayaran manfaat atau klaim di BPJS Ketenagakerjaan, terutama pada program perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono mengatakan, gelombang pengurangan tenaga kerja menjadi salah satu faktor utama meningkatnya pencairan dana jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Ogi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/5/2026).

Berdasarkan data hingga Maret 2026, realisasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tercatat tumbuh 14,1 persen secara tahunan atau year-on-year (YoY) dengan nilai mencapai Rp1,85 triliun. Kenaikan tersebut didorong meningkatnya jumlah pekerja yang mencairkan dana JHT setelah terdampak PHK.

Sementara itu, lonjakan yang lebih besar terjadi pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ogi menyebutkan klaim JKP meningkat hingga 91 persen secara tahunan.

Selain dipicu meningkatnya angka pengangguran, lonjakan klaim JKP juga dipengaruhi oleh perubahan regulasi yang mempermudah akses pencairan manfaat bagi pekerja.

“Klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91 persen secara YoY, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam PP 6/2025,” jelas Ogi.

Merespons tren kenaikan klaim tersebut, OJK menilai pengelolaan dana jaminan sosial harus dilakukan secara lebih prudent dan adaptif agar ketahanan dana tetap terjaga dalam jangka panjang.

Menurut Ogi, pengelola jaminan sosial perlu melakukan evaluasi berkala terhadap desain program serta manfaat yang diberikan agar tetap sesuai dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta.

“Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, diperlukan pengelolaan program yang prudent dan adaptif. Hal ini dilakukan antara lain melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta,” tegasnya.

Melalui langkah evaluasi tersebut, OJK berharap BPJS Ketenagakerjaan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan bagi pekerja terdampak PHK dan keberlanjutan kesehatan finansial dana jaminan sosial dalam jangka panjang. (okz)

Share: