JAKARTA, Index Sumut – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus Ebola di Indonesia. Meski demikian, pemerintah meningkatkan kewaspadaan nasional menyusul penetapan status Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh World Health Organization terkait wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman mengatakan, keputusan WHO pada 17 Mei 2026 menjadi sinyal penting bagi seluruh negara untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi penyebaran lintas wilayah.

Menurutnya, status darurat global tersebut ditetapkan karena tingginya tingkat kematian, penyebaran lintas negara, serta masih adanya ketidakpastian mengenai luas penyebaran wabah di kawasan Afrika Tengah.

Berdasarkan data resmi, wabah Ebola di Provinsi Ituri, RD Kongo, disebabkan oleh virus Ebola jenis Bundibugyo. Hingga 16 Mei 2026, tercatat sebanyak 246 kasus suspek, termasuk delapan kasus terkonfirmasi dan 80 kematian, dengan tingkat fatalitas mencapai 32,5 persen.

Selain di RD Kongo, kasus terkait perjalanan juga dilaporkan muncul di Kampala dan Kinshasa akibat tingginya mobilitas penduduk serta keterbatasan fasilitas kesehatan di wilayah terdampak.

“Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor. Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,” ujar Aji dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (18/5).

Kemenkes menyebut sejumlah langkah antisipasi telah dilakukan, mulai dari penyiagaan petugas kesehatan di bandara dan pelabuhan, penguatan skrining penumpang internasional, hingga penyiapan prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional apabila ditemukan penumpang dengan gejala yang mengarah pada Ebola.

Selain itu, seluruh laporan dari pintu masuk negara akan dipantau selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta pusat operasi darurat kesehatan atau Public Health Emergency Operation Center (PHEOC).

Pemerintah juga memastikan kapasitas laboratorium nasional dalam kondisi siaga penuh guna mendukung deteksi cepat dan respons dini apabila ditemukan kasus mencurigakan.

Di sisi lain, Kemenkes mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi hoaks terkait Ebola yang beredar di media sosial.

“Ebola merupakan penyakit infeksi virus yang dapat menyebabkan kematian dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen. Saat ini terdapat tiga jenis strain virus yang sering menyebabkan wabah, yaitu Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan yang saat ini berkembang di Kongo yaitu Bundibugyo Virus Disease (BVD),” jelas Aji.

Kemenkes menjelaskan, penularan virus Ebola terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, maupun benda yang telah terkontaminasi oleh manusia atau hewan yang terinfeksi.

Gejala penyakit biasanya muncul secara mendadak dengan masa inkubasi antara dua hingga 21 hari. Gejala awal meliputi demam, tubuh lemas, nyeri otot, dan sakit kepala yang kemudian dapat berkembang menjadi muntah, diare, hingga perdarahan.

Hingga kini, belum tersedia pengobatan spesifik yang digunakan secara luas untuk Ebola, sementara vaksin yang ada masih terbatas untuk penanganan wabah di Afrika.

Karena itu, masyarakat diminta kembali memperkuat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai langkah perlindungan diri.

“Langkah terbaik saat ini adalah tetap waspada dengan rajin mencuci tangan menggunakan air dan sabun, mengenakan masker jika merasa kurang sehat, serta menerapkan etika batuk dan bersin yang benar. Hindari juga kontak langsung dengan orang atau hewan yang sakit,” lanjut Aji.

Khusus bagi warga yang baru kembali dari negara terdampak seperti RD Kongo dan Uganda, Kemenkes meminta agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala demam atau perdarahan dalam waktu 21 hari setelah kepulangan.

Pemerintah juga menekankan pentingnya kejujuran dalam menyampaikan riwayat perjalanan guna membantu proses deteksi dini dan mencegah potensi penularan lebih luas. (R)

Share: