JAKARTA, Index Sumut – Pemerintah mulai mengubah arah kebijakan ketenagakerjaan nasional pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini menyiapkan sistem regulasi baru yang tidak lagi semata bertumpu pada Undang-Undang Cipta Kerja, tetapi diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak dan menciptakan kehidupan yang layak bagi pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan JAMSOS) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan penyusunan regulasi baru tersebut berlandaskan prinsip-prinsip konstitusi, khususnya Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945.

“Pembahasan regulasi tidak lagi sekadar berkutat pada Undang-Undang Cipta Kerja, tetapi diarahkan untuk membangun sistem baru yang lebih seimbang dan sesuai amanat konstitusi,” kata Indah di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Perubahan kebijakan tersebut dilakukan di tengah masih beratnya tantangan pasar kerja Indonesia. Berdasarkan data BPS Agustus 2025, dari total 154 juta angkatan kerja, sebanyak 7,46 juta orang tercatat menganggur, sementara 64,16 juta lainnya masuk kategori bukan angkatan kerja.

Struktur pasar kerja nasional juga masih didominasi sektor informal. Kondisi tersebut menunjukkan sebagian besar pekerja belum sepenuhnya tersentuh mekanisme perlindungan ketenagakerjaan formal.

“Struktur pekerjaan kita masih didominasi sektor informal sebesar 55%, sementara sektor formal berada di 40,16%,” ujarnya.

Persoalan lainnya adalah kualitas pendidikan tenaga kerja yang masih menjadi tantangan. Lebih dari separuh tenaga kerja Indonesia merupakan lulusan SD dan SMP. Sementara itu, lulusan SMK tercatat 8,6%, sedangkan lulusan diploma dan universitas baru mencapai 13%.

Kondisi tersebut membuat pembenahan regulasi ketenagakerjaan tidak cukup hanya menyentuh hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga harus terhubung dengan persoalan produktivitas serta kualitas sumber daya manusia.

“Karena itu, undang-undang baru harus menjawab persoalan ketenagakerjaan secara lebih luas, mulai dari link and match pendidikan dengan industri, produktivitas, sampai penguatan inovasi tenaga kerja,” jelasnya.

Sebagai persiapan menuju pembahasan undang-undang baru bersama DPR, Kemnaker telah menggelar konsultasi publik di 38 provinsi dengan melibatkan lebih dari 2.000 pemangku kepentingan.

Pemerintah juga memperkuat lembaga tripartit dan menerbitkan regulasi transisi untuk memastikan perubahan kebijakan tetap berjalan. Regulasi baru tersebut disiapkan agar lebih responsif terhadap pekerja rentan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan pekerja informal melalui hubungan industrial berbasis shared vision.

Digitalisasi Jadi Kunci Perlindungan Pekerja Outsourcing

Sejalan dengan reformasi regulasi ketenagakerjaan, sektor usaha, khususnya industri outsourcing atau alih daya, mulai memanfaatkan teknologi digital untuk memperkuat perlindungan pekerja.

Digitalisasi memungkinkan berbagai aspek hubungan kerja, mulai dari kontrak, penggajian, jaminan sosial, kehadiran hingga kinerja, tercatat dalam satu sistem yang lebih terintegrasi dan transparan.

CEO PT Sinar Jernih Suksesindo, Asteriska Devi Sugiri, mengatakan pemanfaatan teknologi oleh perusahaan outsourcing penting untuk memastikan pemenuhan hak pekerja dapat dipantau sekaligus dibuktikan.

“Digitalisasi SDM baru bermakna jika perlindungan dan martabat pekerja ikut menguat. Maka dari itu, hak pekerja harus terdokumentasi dengan baik, kesejahteraan dikelola secara transparan, dan kompetensi terus dikembangkan sesuai kebutuhan industri,” ujar Devi kepada wartawan.

Menurutnya, pencatatan berbasis data tunggal dapat mengurangi ketergantungan pada administrasi manual sekaligus mempercepat proses penyelesaian apabila terjadi sengketa ketenagakerjaan.

Melalui sistem tersebut, pekerja juga dapat memperoleh akses langsung untuk memantau status kontrak serta hak-hak keuangan mereka.

Perubahan ini, lanjut Devi, turut menggeser ukuran profesionalitas perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Perusahaan pengguna jasa tidak lagi hanya mempertimbangkan kapasitas operasional, tetapi juga ketepatan penggajian, keamanan data, kepatuhan terhadap regulasi hingga pengembangan kompetensi pekerja.

Namun, transformasi digital tetap harus berjalan beriringan dengan pendekatan yang mengedepankan sisi kemanusiaan.

“Teknologi membuat pekerjaan lebih cepat, tetapi manusia membuat bisnis lebih kuat. Dengan menyatukan keduanya, pengelolaan tenaga kerja menjadi lebih bermakna dan berkelanjutan,” katanya. (Lip6)

Share: