JAKARTA, Index Sumut – Pemerintah membuka opsi mengubah skema penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai 2028. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, realokasi anggaran MBG dapat dilakukan agar program tersebut tidak lagi mengambil porsi dari anggaran pendidikan.
Opsi tersebut disiapkan pemerintah untuk menyesuaikan penganggaran MBG dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta anggaran program tersebut dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.
Purbaya menjelaskan, realokasi belum dapat diterapkan dalam APBN 2027 karena proses penyusunannya telah berjalan ketika putusan MK diterbitkan. Karena itu, anggaran MBG dalam RAPBN 2027 masih mengambil porsi dari anggaran pendidikan.
Belanja pendidikan dalam RAPBN 2027 sendiri ditetapkan mencapai Rp820,9 triliun. Dari total tersebut, anggaran MBG dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan 60,6 juta penerima manfaat.
“Kita pikirkan nanti pembahasan anggaran 2028. Tapi saya pikir kita bisa realokasi,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Meski membuka opsi realokasi, pemerintah belum menentukan pos belanja yang nantinya akan digunakan untuk membiayai MBG di luar anggaran pendidikan.
Purbaya memastikan pemerintah masih memiliki ruang untuk menyusun skema penganggaran yang sesuai dengan mandat MK.
“Nanti kita akan tahu. Yang jelas bisa diatur,” ujar Purbaya.
MK Minta Anggaran MBG Dipisahkan
Perubahan skema anggaran tersebut berkaitan erat dengan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan itu, MK menyatakan anggaran Program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah menilai MBG bukan merupakan bagian dari komponen utama pendidikan. Karena itu, pemisahan anggaran tersebut paling lambat harus diterapkan dalam APBN 2028, atau dua tahun sejak putusan dibacakan pada Kamis (30/7/2026).
MK menegaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan konstitusi harus digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan.
Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” demikian pertimbangan MK dalam salinan putusan.
Menurut MK, pencantuman anggaran MBG dalam belanja pendidikan berpotensi membuat kewajiban mandatory spending pendidikan tidak terpenuhi.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa’ed, dan Indra Kusuma.
Dengan demikian, mulai 2028 pemerintah harus menyiapkan skema baru agar pembiayaan MBG tetap berjalan tanpa mengurangi porsi anggaran yang secara konstitusional diperuntukkan bagi sektor pendidikan. (Lip6)





