JAKARTA, Index Sumut – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan guru honorer atau guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di sekolah negeri tetap dapat menjalankan tugas mengajar hingga Desember 2026.
Karena itu, satuan pendidikan maupun pemerintah daerah diminta tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan guru non-ASN yang masih aktif mengajar.
Sebagai bentuk kepastian, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 13 Maret 2026 tersebut disebutkan, guru non-ASN yang dapat tetap mengajar harus sudah terdata di Dapodik hingga 31 Desember 2026 dan masih aktif bertugas di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Selain menjamin keberlangsungan tugas mengajar, pemerintah juga memastikan dukungan penghasilan bagi para guru non-ASN.
Bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja, Kemendikdasmen akan memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja, serta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, akan tetap memperoleh insentif sesuai aturan yang berlaku.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa hingga 31 Desember 2024 masih terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan penerbitan surat edaran tersebut merupakan respons atas keresahan guru non-ASN setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengamanatkan penghapusan status tenaga honorer di instansi pemerintah.
Menurut Nunuk, kebijakan itu juga berkaitan dengan kebutuhan tenaga pengajar nasional yang masih sangat besar. Saat ini Indonesia disebut masih kekurangan sekitar 498 ribu guru, sementara setiap tahun terdapat sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru ASN memasuki masa pensiun.
“Dalam SE ini memang diatur sampai tahun 2026 karena selanjutnya akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka, kan tahun depan, para guru tersebut masih dibutuhkan,” kata Nunuk.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini terus menyusun skema terbaik agar para guru non-ASN tetap dapat bekerja sambil menyesuaikan dengan regulasi ASN yang berlaku. (R)





